Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kembali akan memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) untuk menggelar hearing. Ini terkait pengaktifan kepengurusan baru Koperasi Manunggal yang telah terbentuk dan diaktanotariskan.
“Kita jadwalkan dulu, kalau bisa kita gelar sebelum libur idul Fitri maka kita laksanakan. Jika tidak usai lebaran idul Fitri kita laksanakan,” terang Ketua Komisi 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar.
Dijelaskannya PT MSS harus menfasilitasi Koperasi Manunggal selalu mitra pengurusan plasma. Sehingga hal ini harus ditegaskan lagi, PT MSS tidak bisa bertindak sewenang-wenang lagi dalam pengelolaan plasma.
“Semua harus dilaksanakan sesuai aturannya. Koperasi Manunggal berperan penuh dalam pengelolaan plasma ini,” tegasnya.
Uang pembayaran plasma nantinya harus ditransfer langsung ke rekening koperasi oleh pihak perusahaan PT MSS. Tidak boleh lagi menggunakan rekening pribadi.
“Saya minta Koperasi Manunggal membuat rekening sendiri untuk aktivitas keuangan. Jadi melalui rekening ini nanti semua transaksi dilakukan dan harus transparan ke anggota,” sampai Samsul.
Saat pemanggilan pihak perusahaan ujar Samsul, dirinya juga akan menegaskan agar aturan atau kesepakatan plasma diatur ulang kembali.
Sebab aturan yang sekarang sangat merugikan anggota. Termasuk SK CPCL penerima plasma, semua harus diperbaiki. Diterbitkan CPCL baru dan di SK kembali oleh Bupati Seluma.
“Pihak PT MSS dan Koperasi Manunggal kita panggil semua. Juga pihak Pemda Seluma, juga akan kita hadirkan. Kita ingin mulai saat ini plasma PT MSS ini hadir untuk mensejahterakan anggotanya,” demikian Samsul.(aba)