Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma– Komisi 1 DPRD Seluma Provinsi Bengkulu menyatakan kepengurusan Koperasi Manunggal PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) bermasalah. Ini berdasarkan penjelasan Dinas Perindagkop UKM Seluma yang mengatakan bahwa Koperasi Manunggal tidak sehat atau bukan koperasi aktif sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai penjelasan Disperindagkop UKM ini, maka kita putuskan kepengurusan Koperasi Manunggal dibubarkan,” kata Samsul, saat hearing kemarin (20/3/2023).
Untuk itu kata Samsul, harus diadakan pemilihan ulang pengurus Koperasi Manunggal. Setelah kepengurusan terbentuk, maka dapat diusulkan untuk buat legalitas atau badan hukum. Sebab sebelumnya Koperasi Manunggal tidak memiliki badan hukum lengkap, hanya diketahui oleh Disperindagkop UKM Seluma.
“Kepengurusan baru terbentuk, langsung ke notaris. Buatkan badan hukum yang lengkap sesuai aturan yang berlaku,” sampai Samsul.
Lanjutnya untuk mencegah terjadinya kericuhan pemilihan kepengurusan Koperasi Manunggal ini. Maka pihaknya akan menfasilitasi, pemilihan dilakukan di ruang Komisi 1 DPRD Seluma. Dengan dihadiri seluruh anggota aktif yang nantinya akan memberikan suara.
“Senin (27/3/2023) pukul 13.00WIB kita lakukan pemilihan pengurus Koperasi Manunggal yang baru. Anggota aktif harap hadir untuk memberikan suara,” pesan Samsul.
Sementara itu Plt Kepala Disperindagkop UKM Seluma, Gun Ibrori membenarkan jika Koperasi Manunggal adalah koperasi yang tidak aktif. Karena tidak melaksanakan AD/ART sesuai peraturan yang berlaku.
“Ciri koperasi aktif itu selalu melaksanakan RAT, melaporkan neraca keuangan dan melaksanakan kewajiban sebagai koperasi. Ini semua tidak dilakukan oleh Koperasi Manunggal, sehingga kami putuskan Koperasi Manunggal adalah koperasi tak aktif atau koperasi tidak sehat,” ungkap Gun.
Untuk itu tambahnya dirinya menyetujui dilaksanakannya pembentukan kepengurusan baru sesuai saran Komisi 1 DPRD Seluma. Pemilihan pengurus ini sesuai dengan kesepakatan anggota. Untuk memilih ketua, sekretaris dan bendahara.
“Kami mendukung pelaksanaan pembentukan pengurus baru ini. Setelah pengurus baru ini terbentuk, barulah ditata lagi untuk memperjuangkan hak-hak anggota terhadap kebun plasma yang selama ini menjadi keluhan,” tandasnya.(aba/adv)