Pendaftaran PPS Diperpanjang, 30 Desember

PKPU No 534 Tahun 2022, tentang perpanjangan pendafataran PPS KPU Seluma

Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma – Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Resmi memperpanjang penerimaan berkas calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Seluma membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS, sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember.

“Sebelumnya pendaftaran ini kita tutup pada 28 Desember, tapi karena ada PKPU terbaru pendaftaran kita perpanjang hingga 30 Desember,” sampai Sekretaris KPU Seluma, Rudi Yulianti(aba/prw)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!