Ketua Komisi 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos
Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma-Walau sedang berpolemik, pengurus Koperasi Manunggal PT. Mutiara Sawit Seluma telah mencairkan uang pembayaran plasma. Hal ini menuai banyak protes, karena kegiatan Koperasi Manunggal mencairkan uang tersebut telah mengangkangi hasil hearing bersama Komisi 1 DPRD Seluma yang sepakat agar pembayaran uang plasma ditunda sampai kepengurusan baru terbentuk.
Namun dibalik ini, ada didapat fakta bahwa uang tersebut tidak dapat ditunda pembayarannya. Lantaran, kebun plasma yang dikelola Koperasi Manunggal ini dibiayai finance atau semacam leasing. Sehingga uang tersebut harus dibayarkan setiap periode yang telah disepakati.
“Iya, saya telah hubungi Pak Hari Wirawan, Manajer Legal PT. MSS. Diketahui bahwa pembiayaan plasma ini dilakukan oleh finance,” terang Ketua Komisi 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar.
Menurut Samsul, jika kebun ini dibiayai oleh finance maka ada agunan yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan tersebut. Ini menjawab alasan perusahaan mensertifikatkan kebun plasma atas nama Koperasi Manunggal, bukan atas nama masing-masing pemilik kebun plasma tersebut.
“Jadi akhirnya terjawab semua. Kenapa sertifikat kebun plasma ini dibuat atas nama Koperasi. Ini jelas melanggar aturan, kebun plasma itu harus dibuatkan sertifikat atas nama pemilik,” beber Samsul.
Samsul menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu jawaban surat yang telah dikirim ke Bupati Seluma. Sesuai surat tersebut, pihaknya meminta bupati melalui dinas terkait untuk segera membubarkan kepengurusan lama Koperasi Manunggal. Dan segera mengesahkan kepengurusan baru yang telah disampaikan ke Disperindagkop.(aba)