Ketua Komisi 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S.Sos
Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma-Komisi 1 DPRD Seluma melayangkan surat ke Bupati Seluma. Ini terkait kegiatan Koperasi Manunggal PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS) yang tetap mencairkan uang plasma. Hal ini melanggar kesepakatan hasil hearing yang telah dilakukan beberapa bulan lalu, dengan dihadiri pihak perusahaan pengurus Koperasi Manunggal versi Buyung Han serta pengurus Koperasi Manunggal bentukan anggota plasma PT. MSS.
Ketua Komisi 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar geram dengan tindakan ini. Dirinya menilai perbuatan Ketua Koperasi Manunggal mencairkan uang plasma tersebut menyalahi dan melanggar kesepakatan.
“Hari ini (21/11/2022) saya telah layangkan surat ke pak bupati. Meminta agar segera membubarkan pengurus koperasi yang di ketuai Buyung Han melalui dinas terkait. Dan segera mengesahkan kepengurusan baru yang telah diusulkan anggota plasma,” ungkap Samsul ditemui Warnabengkulu.co.id, Senin pagi (21/11/2022).
Selain itu kata Samsul, dirinya juga telah menghubungi pihak PT. MSS terkait hal ini. Dirinya menyampaikan bahwa tindakan PT. MSS yang menyetujui pencairan uang plasma tersebut melanggar. Sebab kesepakatan hearing yang dilaksanakan DPRD Seluma memiliki kekuatan hukum. Sehingga pihak yang melanggar dapat dituntut secara pidana.
“Jadi jangan main-main. Hearing yang kami gelar itu resmi, saya bisa tuntut ini secara pidana,” tegasnya.
Oleh karena itu tegasnya, dirinya akan mendesak Bupati Seluma melalui dinas terkait agar segera membubarkan kepengurusan Koperasi Manunggal yang di ketuai Buyung Han, sesuai yang telah disepakati saat hearing.
“Tidak menutup kemungkinan saya akan membuat laporan resmi ke APH terkait hal ini. Namun kita tunggu dulu tindak lanjut surat yang telah kita kirimkan ini,” sampainya.(aba)