WARNABENGKULU.CO.ID, JAKARTA – Senator RI Apt Destita Khairilisani, S.Farm, M.S.M meminta pemerintah tidak menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CASN PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dijadwalkan tahun 2025 ini.
Destita yang di kenal kental memperjuangkan aspirasi masyarakat ini menilai bahwa penundaan yang dilakukan pemerintah ini melanggar Undang-undang ASN yang menetapkan 2024 sebagai batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah.
“Penundaan pengangkatan ASN, khususnya PPPK, adalah pengingkaran atas komitmen pemerintah dan UU ASN,” tegas Destita, kemarin (10/3/2025).
Sesuai yang telah diketahui bersama kata Destita, pemerintah telah mengumumkan untuk menunda pengangkatan CASN PNS dari Maret 2025 menjadi Oktober 2025. Sementara CASN PPPK diundur hingga Maret 2026. Sehingga penundaan dengan alasan efisiensi anggaran tidak cukup kuat.
“Saya banyak menerima aspirasi dari masyarakat Bengkulu, bahwa penundaan ini sangat menyakitkan karena sejumlah peserta banyak sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Untuk melakukan persiapan proses pengangkatan,” ungkapnya.
Senator Dapil Bengkulu ini menekankan, bahwa penundaan pengangkatan ini hanya memperpanjang penderitaan CASN, khususnya PPPK yang telah lama bekerja dengan status tidak pasti dan honor yang sangat minim.
“Mereka sudah menderita cukup lama. Penundaan ini memperpanjang penderitaan dan menyakiti secara psikologis. Oleh karena itu setidaknya pemerintah memberikan kebijakan khusus untuk membantu CASN yang terdampak ini,” tukas Destita.
Destita juga mengkritik ketidakkonsistenan pemerintah. Dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025, Kepala BKN menyatakan pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana. Namun di 10 hari kemudian, pemerintah mengumumkan penundaan.
Pada rapat itu jelas Destita, dilaporkan ada 676.482 CASN PPPK penuh waktu sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Sementara untuk peserta seleksi tahap II sebanyak 329.671 saat ini sudah masuk masa sanggah.
“Tiba-tiba di umumkan penundaan, jelas sulit diterima. Komitmen pemerintah terhadap kebijakan penataan ASN sangat dipertanyakan,” ujarnya.
Anggota Komite III ini mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut kebijakan penundaan dan mengembalikan jadwal pengangkatan sesuai dengan perencanaan awal.
“Jika harus ada penyesuaian, cukup 1 hingga 2 bulan dan SK pengangkatan bisa disamakan dengan tahap II. Jadi paling lambat Agustus tahun ini semua telah diangkat, hitung- hitung sebagai hadiah HUT RI tahun 2025 ini,” sampai Destita.
Destita meminta pemerintah segera memberikan kepastian kepada CASN ini. Pengangkatan CASN PPPK dan PNS harus segera dilakukan sesuai dengan rencana awal. “Jangan biarkan mereka terus menunggu. Tolong pikirkan nasib mereka ini, hargai pengabdian mereka selama ini dengan semua yang serba minim,” pungkasnya.(Rls/aba)