WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Seluma melakukan pengecekan barang atau produk berbahaya di sejumlah minimarket dan retail modern yang ada di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pemantauan ataupun pengecekan barang dan produk berbahaya ini dilaksanakan bersama Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu, Senin (30/12/2024). Satu persatu minimarket dan retail modern didatangi dan di cek seluruh barang serta produk yang di jual.
Kadisperindagkop UKM Seluma Wanharudin melalui Pengawas Perdagangan Elyta Prisi menuturkan pengecekan barang atau produk berbahaya ini rutin dilakukan untuk memastikan semua produk yang dijual di minimarket dan retail modern aman di pakai dan dikonsumsi masyarakat Seluma.
“Kita bekerjasama dengan BPOM Bengkulu melakukan pengecekan ini. Semua retail modern dan minimarket kita datangi dan semua barang yang di jual kita periksa,” terang Elyta Prisi di sela pengecekan di Kelurahan Pasar Tais, Senin (30/12/2024).
Pemeriksaan atau pengecekan yang dilakukan meliputi masa berlaku produk atau expired kata Elyta Prisi. Selain itu kandungan yang terdapat dalam produk juga diperiksa untuk memastikan produk atau barang tersebut aman di gunakan oleh masyarakat.
“Masa berlaku produk kita cek satu persatu. Termasuk kandungan dalam produk tersebut, semua kita cek dan periksa dengan teliti dan seksama,” jelas Elyta Prisi.
Dari pengecekan ini lanjut Elyta Prisi, tidak ditemukan produk yang berbahaya maupun expired. Namun ada ditemukan beberapa produk yang telah mendekati masa kedaluwarsa, sehingga diminta untuk tidak di jual lagi oleh minimarket.
“Secara spesifik tidak ada kita temukan barang atau produk berbahaya. Namun ada kita temukan barang yang mendekati waktu expired, sehingga langung kita minta pemilik toko untuk menarik produk tersebut,” ungkap
Elyta Prisi. Pemeriksaan dan pengecekan ini tambah Elyta Prisi, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan membeli produk di momen perayaan natal dan tahun baru 2025.
“Kami himbau juga kepada masyarakat sebelum membeli produk untuk memperhatikan masa berlaku atau expired. Jika telah mendekati, tidak usah dibeli. Jika menemukan dapat langsung melapor ke Disperindagkop UKM Seluma agar dapat ditindaklanjuti segera,” pesan Elyta Prisi.(aba)