WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Dua belas orang terpidana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun 2022 saat ini bisa bernapas legah. Terhitung 12 November 2024 sudah bebas murni.
Hal ini dibenarkan Sugito salah seorang mantan terpidana. Sugito mengatakan dengan telah bebas murni ini maka dirinya bersama rekan yang lain bisa bernapas legah.
“Alhamdulillah, terhitung Selasa kemarin (12/11/2024) kami dua belas terpidana korban BTT sudah bebas murni,” tutur Sugito, ditemui Tribunbengkulu.com pagi ini (16/11/2024).
Terkait langkah yang akan diambil pasca bebas murni ini, Sugito mengatakan akan menuntut keadilan. Perlakuan hukum yang sama kepada pengambil kebijakan yang tak lain adalah yang memberi perintah pengrealisasian dana BTT tahun 2022 tersebut.
“Yang jelas kami ini adalah korban dan kami akan menuntut keadilan,” tegas Sugito.
Terkait ini lanjut Sugito, dirinya bersama 8 mantan terpidana BTT sudah menggelar pertemuan dan sepakat. Untuk meminta Ditreskrimsus Polda Bengkulu melanjutkan pengusutan perkara BTT ini.
“Kami yang dua belas ini jilid pertamanya yang dikorbankan. Jadi harus ada jilid duanya karena yang memerintahkan kami untuk kerja belum tersentuh hukum sama sekali,” kata Sugito.
Pihaknya ujar Sugito, telah berkoordinasi ke Polda Bengkulu terkait ini. Hasilnya untuk saat ini belum dapat diproses karena masih menghadapi Pilkada 2024.
“Jadi kita tunggu Pilkada selesai dulu. Sesuai dengan arahan Polda Bengkulu yang telah kami datangi untuk berkoordinasi,” sampai Sugito.(aba)