Tak Transparan Tangani Laporan, Bawaslu Seluma Dilapor ke DKPP

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Nasib tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma saat ini sedang dipertaruhkan. Selain dianggap belum memiliki kecakapan melaksanakan tupoksi sebagai anggota.

Tiga komisioner Bawaslu Seluma yang bertugas saat ini dianggap telah melanggar azas integritas dan profesionalitas sehingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus meninjau dan mengkaji ulang kelayakan tiga komisioner Bawaslu yang bertugas saat ini.

Humas tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto, Jadio Pugantara mengatakan pihaknya juga menyayangkan ketidaktransparanan dalam proses laporan yang disampaikan.

“Tahu-tahunya kita sudah dikirimi laporan oleh Bawaslu Seluma. Jika hasil laporan kita kemarin diteruskan ke BKN,” terang Pugantara.

Terbukti melanggar atau tidak terhadap terlapor yang telah kita laporkan belum jelas kata Pugantara. Sehingga ucap Pugantara, dirinya akan membahas ini bersama tim hukum untuk tindaklanjutnya.

“Jika memang diperlukan lapor ke DKPP, kita akan laporkan. Demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat di Kabupaten Seluma, ” kata Pugantara.

Sementara itu mantan komisioner Bawaslu Seluma Suryadi ketika diminta tanggapan terkait proses penanganan laporan oleh Bawaslu Seluma mengatakan ketiga komisioner yang ada saat ini tidak memiliki kecakapan, tidak menguasai peran dan tupoksi sebagai pengawas Pemilu.

“Bawaslu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saya lihat mereka yang ada saat ini belum menguasai ini,” terang Suryadi.

Seperti penanganan laporan dugaan ketidaknetralan ASN yang dilaporkan tim pemenangan Teguh ucap Suryadi. Di sini jelas yang digunakan adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Bagian Kedua Pasal 23 ayat 1 dan 2.

“Di sini mereka menggunakan Pasal 12 ayat 4. Kalau menurut saya tidak tepat, jika melihat dari proses yang mereka lakukan,” kata Suryadi.

Selain itu tambah Suryadi, staetmen bahwa laporan tidak perlu diregistrasi itu sangat menyalahi. Karena logikanya, jika laporan tidak diregister berarti laporan tidak termaktub dalam list perkara yang di tangani oleh Bawaslu selaku pengawas pemilu.

“Kalau saya menyebut ini pelanggaran berat. Sudah layak jika DKPP melirik ini, demi integritas dan nama baik Bawaslu Seluma ke depan,” ungkap Suryadi.

Terpisah Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian membenarkan jika laporan tim pemenangan Teguh telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu dia menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini telah sesuai dengan Perbawaslu yang berlaku.

“Iya, laporan yang dilaporkan tim pemenangan Teguh telah kita teruskan ke BKN. Terkait kritik terhadap proses penanganan laporan yang disampaikan mantan komisioner Bawaslu Suryadi, itu karena dia belum move on,” sampai Dahlian.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!