Bawaslu Seluma Sebut Laporan Tak Perlu di Registrasi, Jika Ada Laporan ASN Tak Netral Dalam Pemilu

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma dua hari ini diterpa isu tak sedap. Terkait proses penanganan laporan pelanggaran tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto yang telah melampaui waktu.

Menanggapi ini Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian menuturkan bahwa laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto atau Teguh saat ini masih berproses. Proses penanganannya telah sesuai dengan Perbawaslu yang berlaku.

“Laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto masih berproses. Tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses ini,” kilah Dahlian.

Dijelaskan Dahlian, proses penanganan laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan Teguh tidak melampaui waktu. Sebab pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran perundangan lainnya.

“Laporan pelanggaran untuk peraturan perundangan lainnya ini kan tidak diregistrasi. Jadi tidak ada melampaui waktu, kami juga paham aturan,” jelas Dahlian.

Dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu untuk peraturan perundangan lainnya kata Dahlian hanya memerlukan kelengkapan formil atas dugaan pelanggaran tersebut. Jika syarat kelengkapan formil ini telah dipenuhi, maka langsung dikirim ke lembaga yang membawahi terlapor yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang dilaporkan tim pemenangan Teguh ini kan netralitas ASN. Jadi kami hanya butuh kelengkapan syarat formil saja, tidak ada diregister laporan ini walau syarat formil ini kami kirim ke BKN,” ungkap Dahlian.

Dasar Bawaslu Seluma memproses laporan tim pemenangan Teguh ini adalah Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 Pasal 12 ayat 4 jelas Dahlian. Di pasal tersebut disebutkan bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya diteruskan ke instansi yang berwenang.

“Instansi yang berwenang yang memberikan sanksi kepada ASN yang dilaporkan ini. Tugas kami hanya menyampaikan kelengkapan syarat formilnya saja dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada registrasi untuk laporan ini,” sampai Dahlian.

Untuk diketahui tim pemenangan pasangan Bacabup Teguh, telah melapor ke Bawaslu Seluma terkait ketidaknetralan ASN pada deklarasi dan pendaftaran pasangan Bacabup Erjon pada 29 Agustus 2024 lalu.

Laporan ini dilaporkan tim pemenangan Teguh pada 30 Agustus dan laporan ini diregister oleh Bawaslu di Form A. 31 pada 4 September 2024. Sampai saat ini laporan ini belum ada kesimpulan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat akan kinerja Bawaslu Seluma.

Masyarakat menyebut penanganan laporan ini telah melampaui waktu. Sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Bagian Kedua Pasal 23 Ayat 1 dan 2. Sesuai ayat tersebut, Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk menangani laporan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu. Sementara saat ini penanganan laporan ini telah masuk hari ke 14.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!