WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Bupati Seluma Erwin Octavian resmi memberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Bertempat di Balai Adat Ampar Gading, 177 dari 182 kepala desa yang ada di Kabupaten Seluma dilantik kembali untuk perpanjangan masa jabatan 8 tahun.
“Hari ini (11/9/2024) kita lantik kembali 177 kepala desa untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun,” terang Erwin Octavian.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini kata Bupati, dari sebelumnya 6 tahun saat ini telah menjadi 8 tahun. Para kepala desa dapat bekerja maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan program untuk memajukan desa.
Dengan masa jabatan delapan tahun ini menurut Bupati telah cukup waktu untuk melaksanakan semua program yang telah direncanakan dan disepakati.
“Delapan tahun masa jabatan ini bukan waktu yang sebentar. Untuk itu saya minta semua dapat memaksimalkan kinerja untuk membangun dan memajukan desa,” kata Bupati.
Bupati juga berpesan, agar 177 kepala desa yang telah resmi diperpanjang masa jabatan ini untuk merangkul semua elemen masyarakat. Saling bahu membahu untuk mensukseskan semua program pembangunan yang direncanakan.
“Rangkul semua elemen masyarakat, dengan tidak membedakan. Semua warga harus diayomi dan diperlakukan adil, walau di Pilkades lalu tidak mendukung,” pesan Bupati.
Dari total 182 desa yang ada di Seluma, 5 kepala desa belum dilakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Lima kepala desa ini yakni Kades Kembang Manis Kecamatan Semidang Alas, Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo
Lalu Kades Sendawar Kecamatan Talo Kecil, Kades Padang Batu Kecamatan Ilir Talo dan Kades Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas.
“Lima kades ini belum kita lantik untuk perpanjangan masa jabatan, karena ada yang tersandung hukum dan ada yang masih di jabatan oleh Pjs,” ungkap Bupati.
Turun hadir dalam pelantikan perpanjangan 177 masa jabatan kepala desa ini, Wakil Bupati Seluma H. Gustianto, Dandim 0424/Seluma Letkol Arh Deddy Hendaryatmoko dan Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo.(aba)