Warnabengkulu//Bengkulu Tengah – Dugaan pelanggaran dalam hal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut, juga menimbulkan pertanyaan lain yakni mengapa tidak ke Bawaslu Kabupaten Benteng. Padahal itu termasuk wilayah kerja Bawaslu Benteng.
Dugaan pelanggaran tersebut seperti statement pernyataan dukungan oknum ASN Benteng yang dimuat di media sosial (medsos).
Padahal, ASN dilarang untuk membuat pernyataan demikian, karena statusnya sebagai abdi negara.
Laporan yang disampaikan, juga lengkap dengan foto pernyataan oknum ASN di medsos dan oknum ASN Kabupaten Benteng.
“Siap, akan kami tindak lanjuti sesuai uu,peraturan dan petunjuk/pedoman yg ada,” terang Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya.(Btg)