Calon Kepala Daerah Dilarang Melibatkan ASN, Namun ASN Boleh Hadir Saat Kampanye. Ini Aturannya

WARNABENGKULU.CO.ID, JAKARTA– Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon kepala daerah. Ini diperbolehkan karena ASN memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah.

Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun hadir di sini tidak dengan arahan ataupun pengondisian oleh pihak yang mendukung satu pasangan calon.

ASN tersebut hadir karena kehendak sendiri yang tujuannya untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah tersebut. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

“Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih,” kata Tito dikutip dari Detiknews.com.

“Dia (ASN,red) boleh hadir saat kampanye untuk mendengar visi dan misi calon pemimpin yang akan maju dalam Pilkada. Karena ASN punya hak pilih, sehingga dengan hadir saat kampaye ASN punya referensi atau bahan mau milih siapa nanti saat pencoblosan,” sambung Tito.

Akan tetapi, sekali lagi Tito menegaskan ASN hadir dalam kampanye bukan atas arahan atau pengondisian oleh pihak yang menguntungkan satu pasangan calon. Selain itu tegas Tito ASN sangat tidak diperbolehkan berkampanye aktif. Kehadiran ASN saat kampanye atas kemauan sendiri dan hanya bersifat pasif.

Tito meminta agar informasi ini tidak disampaikan sepotong-sepotong kepada ASN maupun masyarakat. Sehingga mengakibatkan terjadinya salah tafsir atau pemahaman di masyarakat.

“Pemaparan ini jangan dipotong judulnya, kata Mendagri ASN boleh kampanye. Ini berbahaya, penjelasan seperti ini tidak lengkap. ASN diberikan kesempatan hadir dalam kampanye untuk mendengarkan visi misi calon supaya dia memilih pemimpin yang tepat,” ucap Tito.

“Yang tidak boleh dilakukan ASN, ikut mengelola kampanye, ikut yel yel. Ini yang enggak boleh,” tambah Tito.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih,” ujar Tito.

Undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.

Lalu, dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.(**) 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!