Warnabengkulu.co.id// Bengkulu Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Evi Kusnandar S.Kep seperti tidak menerima pemberitaan di media ini terkait dugaan salah seorang anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kecamatan Pematang Tiga berinisial M, dimana yang bersangkutan diduga membuat pernyataan status untuk mendukung salah seorang bakal calon peserta di pilkada Benteng tahun 2024 ini.
Dikonfirmasi via Handphone, Evi menjawab dengan nada keras dan meminta awak media belajar undang – undang. Bahkan diakhir sebelum menutup pembicaraan, Ketua Bawaslu menyebut kata kotor yakni dalam bahasa daerah Bengkulu. Percakapan dengan nada atau tensi tinggi tersebut, tepat di pukul 17.15 WIB dengan durasi 1 menit 24 detik.
Sementara tanggapan berbeda dan berbanding terbalik dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng disampaikan oleh Komisioner Bawaslu lainnya, Roni Marzuki dengan bahasa yang lebih santun.
Melalui pesannya di WA, Roni memberikan klarifikasi dan minta di muat tentang pengertian dari Bawaslu dan Panwascam.
“Tolong klarifikasi berita ini dindo,” tulis Roni via WA.
Ditegaskan Roni, bahwa Itu bukan anggota Bawaslu Bengkulu Tengah.
Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan itu lembaga yang berbeda.
Memang benar, Panwaslu Kecamatan itu di bawah Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) itu bukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Terkait hal ini, silahkan masyarakat menilai sendiri. Terutama hubungan Bawaslu dan Panwascam dalam hal pekerjaan sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada di Kabupaten Benteng tahun 2024 ini.(Btg)