Tim Teguh Laporkan Kabid Trantibum dan Kadisdikbud ke Bawaslu Seluma

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Tim pemenangan Bacabup Seluma Teddy Rahman-Gustianto melaporkan Kabid Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Heri Juliadi dan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Farzian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, Jum’at petang (30/8/2024).

Tim pemenangan Teddy Rahman-Gustianto, Jadio Pugantara mengatakan dirinya membuat laporan resmi ke Bawaslu Seluma atas pengondisian mobilisasi massa saat deklarasi Bacabup Erwin Octavian-Jonaidi Kamis (29/8/2024), oleh Kabid Trantibum dan Kadisdikbud Seluma.

“Iya sore ini kami tim pemenangan Teguh membuat laporan ke Bawaslu Seluma terkait adanya pengondisian mobilisasi massa kalangan ASN, PPPK dan honorer oleh Kabid Trantibum dan Kadisdikbud saat deklrasi dan pendaftaran Bacabup Erjon ke KPU Seluma kemarin (29/8/2024),” ungkap Jadio Pugantara, dikonfirmasi petang ini (30/8/2024).

Dijelaskan Pugantara, pihaknya mempunyai cukup bukti dugaan pengondisian mobilisasi massa yang dilakukan Kabid Trantibum dan Kadisdikbud saat deklarasi dan pendaftaran Bacabup Erjon.

Bukti tersebut berupa rekaman video, foto dan screenshot pesan whatsapp juga pernyataan terkait adanya pengondisian massa ini. Rekaman foto maupun video membuktikan banyaknya ASN, PPPK dan honorer yang datang saat deklarasi Bacabup Erjon.

“Semua bukti telah kita serahkan ke Bawaslu. Tadi saat BAP sudah saya jelaskan semua terkait pengondisian massa ini,” kata Pugantara.

Bukti lain yang juga diserahkan ke Bawaslu lanjut Pugantara, rekaman suara Kabid Trantibum yang meminta personil Satpol PP meninggalkan lokasi deklarasi pasangan Bacabup Teguh di lapangan sepak bola Kelurahan Lubuk Kebur pada Rabu (28/8/2024).

Dalam rekaman suara tersebut ucap Pugantara, dengan jelas Kabid Trantibum Satpol PP Seluma meminta personil meninggalkan lokasi deklarasi pasangan Bacabup Teguh dan akan memberikan sanksi kepada personilnya jika tidak meninggalkan lokasi deklarasi

“Tindakan ini sangat merugikan pasagan Bacabup Teguh. Sebab itu kami minta Bawaslu Seluma segera memproses laporan ini, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” sampai Pugantara.

Laporan dugaan pelanggaran pemilu ini tambah Pugantara, juga dirinya tembuskan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU dan juga Bupati Seluma. Karena perbuatan yang dilakukan oleh Kabid Trantibum dan Kadisdikbud ini telah melanggar tentang netralitas ASN dalam pemilu.

“Sesuai pernyataan Mendagri ASN memang diperbolehkan hadir saat deklarasi maupun kampanye untuk mengetahui visi dan misi Cabup yang akan maju dalam pilkada. Namun tidak dengan arahan atau pengondisian,” jelas Pugantara.

Terpisah Ketua Bawaslu Seluma Gandi Inda Jaya mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan tim Teddy Rahman-Gustianto ini.

Pihaknya akan segera melakukan uji materiil dan pembuktian terhadap dokumen dana alat bukti yang telah disampaikan tim pemenangan Teguh saat membuat laporan resmi ke Bawaslu Seluma.

“Kita akan tindaklanjuti dan segera melakukan uji materiil terhadap dokumen dan bukti yang telah disampaikan oleh tim pemenangan Teguh,” ucap Ketua Bawaslu.

Untuk memproses laporan dugaan pelanggaran ini tambah Gandi, pihaknya mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jika nantinya laporan ini terbukti kita akan keluarkan rekomendasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ke bidang yang membawahi kedua terlapor ini,” pungkas Gandi.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!