Warnabengkulu.co.id// Kabupaten Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, kembali menahan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar inpres di Kabupaten Kaur tahun Anggaran 2022.
Adapun lima orang tersebut adalah Ags selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur tahun 2022 bertindak sebagai Pengguna Anggaran ( PA), Pnd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mld selaku Direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan, Sdr selaku peminjam perusahaan, dan Thb selaku Pokja kegiatan.
Pembangunan pasar yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2022 lalu, setelah dilakukan audit ulang, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofrizal SH, MH didampingi Kasi padus Bobbi Muhammad SH, MH saat memberikan keterangan, sebelumnya kelima tersangka dipanggil sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan cukup bukti yakni minimal dua alat bukti.
“Kelima saksi saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.
Selanjutnya kepada lima tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan di titipkan di Rutan.(Kky)