Warga Kaur Bengkulu, Jadi DPO Pelanggaran Pemilu. Gakumdu Minta Segera Menyerahkan Diri

WARNABENGKULU.CO.ID, KAUR– Warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu TH (25) masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Kaur.

DPO ini terhitung mulai 27 Maret 2024, sejak TH ditetapkan tersangka oleh Penyidik Gakkumdu Satreskrim Polres Kaur, atas dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024.l Pelanggaran yang dilakukan TH yakni melakukan pencoblosan dua kali di 2 TPS berbeda. Pada 14 Februari 2024 lalu.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasatreskrim AKP Junni Manurung di dampingi Penyidik Gakkumdu Aiptu Zulkopli Komaini meminta TH segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum perkara ini.

“Kami himbau dan minta tersangka TH ini segera menyerahkan diri. Pihak keluarga kami minta untuk membantu jika mengetahui keberadaan tersangka,” kata Zulkopli.

Dijelaskannya TH disangkakan dengan pasal 516 Undang Undang RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS lain merupakan perbuatan pidana.

“Sesuai undang-undang tersebut, TH terancam pidana penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta,” kata Penyidik Gakumdu.

Ia menambahkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan TH ini terjadi pada pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 lalu. TH melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda yaitu di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dan TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.

“Atas perbuatannya tersebut, TH kita tetapkan sebagai tersangka. Dan harus diproses sesuai hukum dan perundangan yang berlaku. Untuk itu kepada TH kami minta agar segera menyerahkan diri,” sampainya Zulkopli.(kky)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!