WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Sesuai PKPU tahapan telah dimulai sejak 26 Januari lalu, yakni perencanaan program dan anggaran.
Di Kabupaten Seluma Pilkada ini terancam tidak dapat dilaksanakan. Lantaran sampai saat ini, anggaran hibah Pilkada belum ada kejelasan. KPU Seluma mengklaim belum bisa melaksanakan tahapan, karena belum tersedianya anggaran.
“PKPU yang mengatur jadwal dan tahapan Pilkada ini telah keluar. Tapi kami belum bisa melaksanakan, karena anggarannya belum ada,” terang Ketua KPU Seluma Henri Arianda.
Ia mengatakan tidak bisa berbuat karena belum adanya anggaran ini. Walau seyogyanya tahapan Pilkada telah dimulai 26 Januari lalu dengan tahapan perencanaan program dan anggaran.
“Seharusnya memang telah kita mulai dengan perencanaan program dan anggaran. Ini anggaran saja belum ada, jadi belum bisa kita buat perencanaannya,” ucap Henri.
Untuk itu kata Henri, pihaknya kembali akan menyurati Pemkab Seluma menanyakan anggaran hibah yang telah disepakati dalam NPHD.
“Kita akan surati lagi Pemkab Seluma, menanyakan anggaran ini. Juga akan melapor ke KPU Provinsi terkait anggaran pilkada yang belum ada kejelasan ini,” katanya.
Ketika ditanya bahwa sebelumnya Pemkab Seluma telah mentransfer Rp 5 Miliar ke Rekening KPU di Bank BSI, Ketua KPU mengatakan belum mengetahui. Namun jika itu pun ada, pihaknya belum bisa menerima. Lantaran menyalahi, tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam NPHD dan SE Kemendagri.
“Belum ada pemberitahuan ke kami soal ini. Lagian kan jelas untuk hibah Pilkada ini 40 persen di APBD Perubahan 2023 dan 60 persen di APBD Murni 2024. Kami tidak mau menyimpang dari ini,” ungkapnya.
Jika dana hibah Pilkada ini memang belum tersedia tambahnya maka pihaknya juga akan berkoordinasi ke KPU Provinsi. Tidak menutup kemungkinan juga akan disampaikan ke KPU RI dan Kemendagri.
“Waktu pelaksanaan Pilkada ini singkat, sementara tahapannya banyak dan itu semua harus dilaksanakan. Jadi Pemkab Seluma jangan remeh, karena ini hajatan nasional,” sampainya.
Untuk diketahui anggaran hibah Pilkada ini telah disepakati oleh Pemkab Seluma dan KPU selaku penyelenggara. Kesepakatan ini telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani.
Besarannya Rp 26 miliar yang alokasinya 40 persen di APBD Perubahan 2023 dan 60 persen di APBD murni 2024. Namun sampai saat ini anggaran tersebut belum terpenuhi, Pemkab Seluma baru mentransfer Rp 5 Miliar melalui rekening BSI KPU Seluma.
Namun uang ini belum diterima oleh KPU Seluma, lantaran besarannya tidak mencapai 40 persen sesuai NPHD dan SE Kemendagri. Jika menurut NPHD dan SE Kemendagri anggaran hibah 40 persen ini sebesar Rp 10,4 Miliar.(aba)Â