WARNABENGKULU.CO.ID// SELUMA– Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Momen ini sangat dimanfaatkan oleh pencari kerja yang selama ini telah honor di instansi yang melakukan perekrutan PPPK.
Berbagai cara pun dilakukan agar nama bisa keluar di pengumuman yang untuk daerah diumumkan langsung oleh BKPSDM. Cara yang dilakukan dimulai dengan pemalsuan Surat Keterangan (SK) honorer, sampai siap memberikan sejumlah uang kepada oknum yang bisa meloloskan.
Untuk di Kabupaten Seluma yang merekrut tenaga PPPK guru dan tenaga kesehatan kabar angin banyaknya SK honorer siluman sampai ke sogok-menyogok telah menjadi buah bibir di masyarakat.
Pemalsuan SK honorer dilakukan karena masa kerja yang tidak mencukupi. Bahkan informasi yang berkembang, ada SK yang sengaja diterbitkan padahal yang bersangkutan tidak pernah bekerja atau honor di instansi yang dilamar.
Untuk mendapatkan SK ini tidak mudah, harus ada kedekatan dengan pejabat yang berperan. Bukan itu saja, untuk mendapatkan SK siluman ini diimbali dengan sejumlah uang yang besarannya sampai puluhan juta. Dengan jaminan kepastian lulus seleksi di bidang yang dilamar.
Syarat dan pengalaman kerja PPPK ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e. Pelamar PPPK diwajibkan memiliki masa kerja selama 2 tahun berturut-turut atau lebih sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Untuk diketahui pemalsuan data honorer dapat diproses secara hukum. Perbuatan ini memenuhi unsur pidana, yakni ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Dikutip dari laman KemenPAN-RB. Kemenpan RB telah mewanti-wanti dan mengingatkan pemerintah daerah yang melaksanakan perekrutan PPPK.
Jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Pembatalan kelulusan PPPK sudah terjadi di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Alasannya pembatalan kelulusan peserta PPPK tersebut karena diketahui memanipulasi surat pengalaman kerja yang belum mencapai 2 tahun.(**)