Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Kaur– Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, terus memberikan himbauan kepada masyarakat yang memiliki senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Kaur. Agar segera menyerahkannya kepada pihak Polres Kaur.
Ini menindaklanjuti setelah sebelumnya, Porles Kaur berhasil mengamankan 101 pucuk senpi hasil penyerahan dari warga dan juga hasil sitaan.
“Kita imbau bagi warga yang masih memiliki senpi, agar secepatnya menyerahkan secara sukarela, ke pihak kepolisian terdekat. Atau ke Polres secara langsung,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan jika himbauan ini tak diindahkan, maka dalam waktu dekat ini Polres Kaur bersama Polda Bengkulu. Kapolres mengatakan, potensi keberadaan senpi di masyarakat Kabupaten Kaur masih cukup tinggi.
“Potensi warga yang masih menyimpan dan memiliki senpi masih cukup tinggi. Tapi untuk saat ini kita masih memberikan imbauan. Sebab animo masyarakat masih cukup besar dan kooperatif,” ungkap Kapolres.
Selain melakukan himbauan, Polres Kaur juga terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini dilakukan bersama tim gabungan Densus juga Polda Bengkulu.
Menindak lanjuti penangkapan sebelumnya terhadap pemilik senpi yang juga memiliki mesin perakit senpi di Padang Guci.
Dari penangkapan ini terus dilakukan pengembangan, sehingga didapati beberapa jaringan yang memiliki senpi rakitan tersebut.
“Kami akan terus kembangkan ini. Oleh karena itu, bagi warga yang masih memiliki senpi rakitan, segera menyerahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Bagi warga yang kedapatan memiliki senpi rakitan tegas Kapolres, akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Acaman pidana kepemilikan senpi rakitan akan mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ataupun, penjara sementara setinggi-tinggi 20 tahun.
“Kalau nanti kita temukan kasusnya, akan kita kembangkan dan akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” sampai Kapolres.(kky)