WARNABENGKULU.CO.ID, KAUR– Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kaur Polda Bengkulu terus menunjukan taringnya. Ini diketahui dari press realese yang disampaikan Polres Kaur, Jum’at pagi (8/11/2024) yang dipimpin langsung Waka Polres Kompol Indramawan Kusuma Trisna. Satresnarkoba Polres Kaur berhasil mengamankan sabu seberat 18,37 gram.
Dalam keterangan saat press realese Wakapolres Kapolres menyampaikan bahwa Sabu seberat 18,37 gram tersebut diamankan dari JF (27) dan Os (19) warga Desa Riganagan II dan Desa Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah.
“Sabu seberat tersebut kita amankan dari dua tersangka ini. Keduanya merupakan bandar besar yang ada di Kabupaten Kaur,” terang Indramawan, Jum’at pagi (8/11/2024).
Dijelaskan Wakapolres, selain sabu. Dari kedua tersangka juga berhasil diamankan alat timbang, alat hisap Sabu atau bong, tiga unit handpone dan satu bilah senjata tajam jenis Samurai.
“Kedua tersangka ini memang telah lama kita lakukan penyelidikan sejak tahun 2022 lalu. Keduanya kita tangkap dan amankan bulan Oktober lalu di Desa Rigangan II,” kata Wakapolres yang dikenal akrab dengan awak media ini.
Penangkapan kedua tersangka ini ujar Wakapolres memang mengalami kendala, karena wilayah penangkapan merupakan wilayah yang rawan, banyak masyarakat yang melindungi.
“Kedua tersangka berhasil kita bekuk, setelah kita lakukan pendekatan penangkapan dengan pihak Pemdes. Kita berikan pencerahan, barulah keduanya dapat kita amankan,” sampai Indramawan Kusuma Trisna.(kky)