WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Pengambil kebijakan penggunaan data Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022 hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Padahal jelas delapan item kegiatan yang dilaksanakan dengan dana BTT tahun 2022 senilai Rp 3,8 Miliar, telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar.
Melihat ini delapan dari 12 terpidana yang telah selesai menjalani hukuman menuntut keadilan. Sebab aktor atau pejabat yang paling bertanggungjawab dalam realisasi dana BTT ini belum tersentuh hukum.
Setidaknya masih ada delapan pejabat pengambil kebijakan dana BTT tahun 2022 harus ditetapkan sebagai tersangka. Karena delapan orang tersebut adalah pejabat yang paling bertanggungjawab dalam realisasi dana BTT tahun 2022 ini.
“Kami yang dua belas orang ini adalah korban. Ada delapan orang pejabat Seluma yang paling bertanggungjawab, karena mereka yang mengambil kebijakan untuk mengerjakan dan mencairkan dana BTT tahun 2022 ini,” terang Sn salah seorang terpidana yang telah selesai menjalani hukuman.
Di sampaikan Sn, dirinya sangat mendukung ada Ormas yang telah menyurati Kapolda Bengkulu agar melanjutkan kembali pengusutan dan penyidikan dana BTT ini. Sebab katanya, sangat tidak adil jika penyidikan BTT ini berhenti di 12 tersangka.
“Tidak adil kalau cuma kami dua belas orang ini yang di hukum. Yang memerintahkan kami untuk mengerjakan proyek BTT ini juga harus bertanggung jawab dan diproses hukum,” ujar Sn.
Senada juga di sampaikan oleh So yang juga mantan terpidana kasus BTT tahun 2022. Ada delapan pejabat Seluma yang disebut paling bertanggungjawab dalam kasus BTT tahun 2022 ini.
Rinciannya tiga pejabat di Pemkab Seluma yang terlibat dalam penerbitan SK BTT. Lalu tiga orang di Badan Keuangan daerah serta Kabid dan Kasi di BPBD.
“Delapan orang inilah yang paling berperan dan paling bertanggungjawab. Mulai dari penerbitan SK darurat bencana hingga ke proses pencairan anggaran BTT tersebut,” jelas So.
Dasar pelaksanaan pekerjaan proyek BTT tahun 2022 ini adalah SK darurat bencana lanjut So. Tanpa ada SK tersebut, tidak akan terlaksana pekerjaan proyek BTT tahun 2022 tersebut.
“Kami optimis dan yakin penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah memahami ini. Kami hanya menuntut keadilan, kami sudah bertanggungjawab dengan perbuatan kami. Jadi semua yang terlibat dalam BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum,” sampai So.(aba)