Ormas di Bengkulu Surati Kapolda, Minta Lanjutkan Kembali Penyidikan Kasus BTT Seluma

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Organisasi masyarakat (Ormas) berdomisili di Kota Bengkulu, meminta Kapolda Bengkulu melanjutkan kembali penyidikan kasus dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2022.

Permintaan agar Polda Bengkulu melanjutkan kembali pengusutan realisasi dana BTT ini, telah disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan langsung ke Polda Bengkulu tiga hari lalu.

Ketika dikonfirmasi Sekretaris Ormas Pelangi, Erlan membenarkan jika pihaknya telah menyampaikan surat tersebut. Poinnya meminta agar Kapolda Bengkulu mengusut tuntas tindak pidana korupsi dalam realisasi BTT yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar tersebut.

“Surat telah kami sampaikan 14 Oktober 2024 lalu dan telah diterima. Poin pentingnya, kami meminta agar pengusutan realisasi BTT Pemkab Seluma dilanjutkan sampai tuntas,” kata Erlan, kemarin (17/10/2024).

Dalam surat tersebut ucapnya juga disebutkan bahwa pihak-pihak yang paling bertanggungjawab dalam realisasi dana BTT Pemkab Seluma tahun 2022 tersebut belum tersentuh hukum. Sementara kontraktor atau pelaksana pekerjaan sebanyak 10 orang dan 2 orang ASN di BPBD ditetapkan tersangka dan telah menjalani hukuman.

“Kami melihat ada yang janggal di sini. Secara logika saja, tidak mungkin pekerjaan fisik dana BTT ini terlaksana tanpa ada yang memerintahkan. Sehingga ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ungkap Erlan.

Untuk itu ujar Erlan, dirinya berharap Kapolda Bengkulu menindaklanjuti surat yang telah diterima tersebut. Dengan melanjutkan kembali penyidikan dana BTT Pemkab Seluma tahun 2022 ini.

“Kami akan giring dan pantau terus perkembangan perkara ini. Harapan kami, Kapolda Bengkulu merespon dengan melanjutkan kembali pengusutan perkara BTT Seluma ini,” sampainya.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!