Kejari Tetapkan Tersangka Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi, Senin siang (14/10/2024). Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini.

Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati ME, mantan Sekda MT, mantan Ketua DPRD RA dan mantan Kepala ATR/BPN Seluma DH.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.

“Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini. Yakni ME, MT, DH dan RA,” terang Kajari Seluma.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu.

“Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan,” sampai Kajari.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!