WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Seluma Provinsi Bengkulu saat ini tengah mendalami dugaan ketidaknetralan dua Kepala desa (Kades) di Kecamatan Sukaraja dalam kontestasi Pilkada 2024.
Dua Kades tersebut yakni Kades Bukit Peninjauan (BP) 2, Tamyiz dan Kades Air Petai Made Rayarto yang didapati beredar video dan rekaman suara ikut deklarasi dan mengkampanyekan Paslon Bupati 02 Erjon.
Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan ketidaknetralan kepala desa ini. Karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Seluma terkait hal ini.
“Masih kita gali dan dalami video dan rekaman suara yang beredar ini. Bawaslu Seluma tidak diam dalam mengawasi Pilkada ini,” jelas Dahlian, Jum’at (4/10/2024).
Dahlian menyarankan sebaiknya ada pihak yang melapor terkait beredarnya video dan rekaman suara kepala desa ini. Agar dapat langsung diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Baiknya ada yang melapor resmi ke Bawaslu Seluma. Jika ada laporan maka kami dapat langsung proses,” katanya.
Terpisah Kades BP 2, Tamyiz membenarkan jika di dalam rekaman video yang beredar ada dirinya. Namun Tamyiz mengatakan bahwa rekaman tersebut bukan acara deklarasi. Rekaman tersebut diambil saat pertemuan organisasi membahas rencana apel Banser untuk memperingati hari Kesaktian pancasila.
“Itu bukan acara deklarasi, saat itu kami rapat organisasi untuk membahas rencana apel Banser memperingati hari Kesakitan Pancasila,” ungkap Tamyiz.
Namun ketika ditanya kenapa dirinya sampai ikut yel-yel bersama Cawabup Jonaidi , Tamyiz belum mau menjawab, memilih langsung menutup chating Whatsapp.
Sementara itu untuk Kades Air Petai Made Rayarto tidak menanggapi saat dicoba dikonfirmasi melalui Whatsapp. Sampai berita ini dipublish, belum didapat jawaban dari Kepala Desa Air Petai Kecamatan Sukaraja ini.
Untuk diketahui Minggu lalu beredar video Kades BP 2 Tamyiz ikut deklarasi bersama calon wakil Bupati Seluma Jonaidi di kediamannya. Dalam video tersebut terlihat Kades BP 2 persis berada di samping Jonaidi ikut deklarasi dengan mengacungkan dua jari.
Sementara Kades Air Petai Made Rayarto beredar rekaman suara mendatangi warga mengajak untuk memilih Paslon Bupati Erwin Octavian-Jonaidi atau Erjon.
Larangan Kepala desa dan perangkat desa melakukan atau terlibat politik praktis, regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Lalu pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).(aba)