WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Netralitas Kepala desa dalam Pilkada 2024 tercoreng. Ini setelah ada dua kepala desa (Kades) di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terlibat politik praktis. Dua kepala desa tersebut yakni Kades Bukit Peninjauan 2 Tamyiz dan Kades Air Petai Made Rayarto.
Dua kepala desa ini melakukan deklarasi dan ikut mengampanyekan pasangan calon (Paslon) Bupati Seluma nomor urut 2 Erwin Octavian- Jonaidi atau Erjon. Bukti kedua Kades ini terlibat politik praktis, beredar rekaman suara dan video yang saat ini menjadi buah bibir di masyarakat.
Humas tim pemenangan Paslon Teddy Rahman-Gustianto, Jadio Pugantara menyayangkan hal ini. Seharusnya kata Pugantara, hal ini tidak dilakukan oleh kedua Kades ini. Karena jelas diaturan bahwa kepala desa dan perangkat tidak boleh terlibat politik praktis.
“Aturannya jelas, jadi kami sangat sayangkan sikap Kades BP 2 dan Desa Air Petai ini,” kata Pugantara, Sabtu (28/9/2024).
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Lalu pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
“Kami memprotes karena regulasi dan aturannya jelas. Dan saya yakin para kepala desa di Seluma sudah memahami ini,” jelas Pugantara.
Sementara itu Kades BP 2 Tamyiz yang beredar rekaman video ikut deklarasi Paslon Bupati Erjon di kediamannya. Sementara Kades Air Petai beredar rekaman suara yang mengintimidasi warga dicoret dari penerima bantuan jika tidak memilih Paslon Erjon.
Namun sayang ketika Warnabengkulu.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada kedua Kades ini, belum didapat jawaban. Dihubungi melalui telepon dan pesan whatsapp, sampai berita ini dipublih belum didapat jawaban.
Terpisa Komisioner Bawaslu Seluma Dahlian menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat dilarang terlibat politik praktis. Sehingga siapapun kepala desa yang terlibat dalam politik praktis dalam pemilu, akan diproses dan ditindak tegas.
“Aturannya jelas, jadi jika diketahui ada yang terlibat akan kami proses dan tindak tegas,” sampai Dahlian.
Dahlian juga berpesan agar Pengawas kecamatan aktif memantau wilayah kerjanya. Mengawasi setiap kegiatan di masyarakat untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemilu terjadi.
“Panwascam awasi wilayahnya. Pastikan wilayahnya aman dari segala bentuk pelanggaran pemilu ini, demi suksesnya pilkada yang Jurdil di Seluma,” perintah Dahlian.(aba)