Warnabengkulu//Bengkulu Tengah – Terkait masih adanya Baliho mantan Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang masih terpasang bebas, padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, dengan hal tersebut Badan Bawaslu Kabupaten Benteng melalui Surat Nomor: 283/PM.00.02/K/09/2024 menyurati menghimbau PJ Bupati Benteng untuk menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi Program Pemerintah Daerah Benteng yang masih ada Foto dan Nama Sekda yang lama, Rahmat Riyanto untuk digantikan dengan PLT. Sekda Yang Baru
Bawaslu Bengkulu Tengah melalui Surat Nomor: 283/PM.00.02/K/09/2024, juga sudah memberikan penjelasan kepada Satpol-PP Benteng bahwa ada larangan pemasangan APS/APK yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Bengkulu Tengah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Misalnya di pohon dan lainnya.
Selanjutnya, untuk menegakkan Peraturan Daerah tersebut adalah Satpol-PP sesuai dengan ketentuan Pasal 255 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2014
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Benteng Roni Marzuki kepada Warnabengkulu.co.id
“Trims infonya,kami segera crosscheck,” ujar Roni.(Btg)