WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan berhasil membekuk DPO Kejari Kaur terdakwa kasus perkosaaan yang terjadi tahun 2018 lalu, malam ini (26/9/2024). Dia adalah Agustian Putra Jaya (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH. MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan mengatakan Agustian Putra Jaya dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
“Iya, malam ini kita berhasil membekuk DPO Kejari Kaur kasus pemerkosaan yang terjadi tahun 2018 lalu. Terdakwa kita bekuk di kediamannya di Kabupaten Bengkulu Selatan,” terang Andi Setiawan dikonfirmasi malam ini (26/9/2024).
Dijelaskan Andi, Agustian Putra Jaya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Juli 2018 lalu. Agustian masuk dalam DPO karena kabur usai mengikuti persidangan saat akan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Manna.
“Penangkapan terdakwa ini bersama Intel Kejati Bengkulu juga tim opsnal Polres Bengkulu Selatan,” kata Andi.
Sejak kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang tahun 2018 lalu jelas Andi, terdakwa yang tengah menjalani persidangan ini tidak diketahui keberadaannya. Namun sejak beberapa hari terakhir, keberadaan terdakwa diketahui, pulang ke kediamannya.
“Usai kita bekuk, terdakwa kita amankan dulu ke Polres Bengkulu Selatan. Setelah itu langsung kita serahkan ke Kejari Kaur,” jelas Andi.
Sekedar mengingatkan Agustian Putra Jaya terlibat perkara pemerkosaan pada Jum’at 13 April tahun 2018 lalu. Agustian melaku pemerkosaan di daerah Air Belimbing Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning.
Agustian saat itu berhasil diamankan tim opsnal Polres Kaur. Namun saat telah dilimpahkan ke Kejari Kaur dan menjalani persidangan, Agustian berhasil kabur usai menjalani persidangan saat akan dibawa ke Rutan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.(aba)