WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tim pemenangan Bacabup Teddy Rahman-Gustianto hingga saat ini belum membuahkan keputusan.
Padahal sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilu. Bawaslu hanya memiliki waktu 5 hari untuk memproses dan memutuskan hasil dari penanganan laporan tersebut. Sementara saat ini telah memasuki hari ke 13 sejak laporan terigester di Bawaslu Seluma pada 30 Agustus lalu.
Mantan komisioner Bawaslu Suryadi menerangkan bahwa waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati adalah 5 hari terhitung sejak laporan teregister.
“Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Bagian kedua Pasal 23 ayat 1 dan 2 jelas disebutkan bahwa Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan terhitung sejak laporan teregistrasi. Dan dalam hal diperlukan dapat meminta tambahan waktu paling lama dua hari. Sehingga Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk memproses dan menyampaikan hasil dari laporan pelanggaran tersebut,” ungkap Suryadi.
Sampai saat ini laporan pelanggaran yang dilaporkan tim pemenangan pasangan Bacabup Teddy Rahman-Gustianto masih diproses Bawaslu Seluma.
Sehingga menurut Suryadi proses yang masih dilaksanakan ini telah cacat secara formil. Karena telah melampaui waktu penanganan yang telah ditentukan oleh Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
“Telah cacat secara formil jika laporan ini masih diproses oleh Bawaslu Seluma karena telah melampaui waktu penanganan. Ini pilkada bukan pemilihan legislatif,” katanya.
Jika pemilihan legislatif lanjut Suryadi, Bawaslu memang memiliki waktu 14 hari untuk memproses laporan pelanggaran. Sehingga Suryadi menilai komisioner Bawaslu Seluma saat ini tidak memiliki kecakapan, kemampuan untuk menjadi pengawas Pemilu.
“Sekarang Bawaslu Seluma sudah maju kena mundurpun kena. Karena hasil dari penanganan laporan ini nanti harus dilaporkan ke KASN, sehingga akan ketahuan kalau ini telah melampaui waktu penanganan,” tukasnya.
Atas ketidakcakapan Komisioner Bawaslu ini dalam penanganan laporan pelanggaran ini tambah Suryadi, maka ketiga komisioner terancama sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika ada yang melapor, bahaya komisioner Bawaslu ini bisa dipecat. Karena pelanggaran yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat,” sampai Suryadi.
Terpisah Ketua Bawaslu Seluma Gandi Inda Jaya belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi melalui telepon dan pesan whatsapp hingga berita ini dipublish belum didapatkan jawaban.(aba)