WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Pasca dimenangkannya banding oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, tiga terpidana korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma siap untuk dilakukan eksekusi.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan eksekusi ini segera dilakukan, jika hari ini ketiga terpidana tidak melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding yang telah dimenangkan Kejari Seluma.
“Batas pengajuan kasasinya terakhir hari ini (11/9/2024), jika tidak ketiga terpidana ini tidak melakukan upaya kasasi. Maka kami akan melakukan eksekusi,” terang Ahmad Gufroni.
Sesuai aturan jelas Ahmad Gufroni, upaya kasasi ini dapat dilakukan terpidana tujuh hari terhitung sejak putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bengkulu.
“Hari ini adalah hari terakhir untuk pengajuan kasasi tiga terpidana ini,” ucap Ahmad Gufroni.
Sesuai memori banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi Bengkulu kata Ahmad Gufroni, ketiga terpidana diwajibkan membayar uang peganti. Besaran uang pengganti ini berbeda untuk tiga terpidana sesuai dengan peran dalam perbuatan korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma tahun 2021 tersebut.
“Sesuai memori banding yang dikabulkan PT Bengkulu, ketiga terpidana diwajibkan membayar uang peganti,” kata Ahmad Gufroni.
Untuk besaran uang pengganti ini yakni mantan Plt Sekwan M. Husni Rp 140 juta, lalu mantan bendahara Rahmat Effendi Rp 80 juta dan mantan PPTK Salamun Rp 40 juta.
“Sesuai putusan banding yang dikabulkan PT Bengkulu, uang pengganti ini wajib dibayarkan. Jika tidak di penuhi maka di subsidair tiga bulan kurungan penjara,” sampai Ahmad Gufroni.(aba)