WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seluma dilaporkan ke Satreskrim Polres Seluma. Ini terkait realisasi dana yang dihimpun Baznas Seluma dari ASN setiap bulannya.
Saat ini penyidik tengah melakukan telaah untuk proses lebih lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan salah satu Ormas tersebut.
Menanggapi ini Kepala Baznas Seluma Andi Sunarto mengatakan siap mengikuti prosesnya, jika nanti mendapat panggilan dari penyidik. Dirinya siap menerangkan dan memberikan data yang nantinya akan diminta oleh penyidik.
“Kami siap mengikuti prosesnya dan kami akan kooperatif,” tegas Andi Sunarto.
Dijelaskan Andi, dasar penghimpunan dana zakat ASN di lingkungan Pemkab Seluma ini adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 , PP Nomor 14 tahun 2014 , Perda Nomor 24 tahun 2019, Inpres Nomor 3 tahun 2014 serta Surat Edaran (SE) Bupati Seluma tahun 2021.
“Dana yang disetorkan ke Baznas ini terbilang sebagai dana infak dan sodaqoh ASN. Untuk realisasi atau pendistribusiannya sesuai regulasi dan syar’i. Dana tersebut didistribusikan kepada 8 asnaf,” jelas Kepala Baznas Seluma.
Terkait realisasi ini lanjut Kepala Baznas, dituangkan dalam rencana kerja anggaran (RKA). RKA ini disampaikan ke Baznas RI melalui Baznas Provinsi Bengkulu.
“Dan RKA ini telah disetujui oleh Baznas RI,” ujarnya.
Terkait besaran dana yang berhasil dihimpun Baznas Seluma dari zakat, infaq dan sodaqo ASN Pemkab Seluma kata Kepala Baznas Seluma berjumlah Rp 167 juta setiap bulannya.
“Dana inilah yang kami kelola dan realisasikan ke yang berhak menerima sesuai asnaf delapan tersebut,” imbuhnya.
Untuk laporan realisasi tambahnya selalu disampaikan setiap tahunnya kepada Baznas Provinsi Bengkulu yang ditembuskan juga ke Bupati Seluma. Begitu juga audit terhadap anggaran yang dikelola, diaudit langsung oleh tim audit dari Bandar Lampung.
“Jadi tidak ada permasalahan terkait ini. Semua telah dilaksanakan sesuai juknis dan aturannya,” sampai Andi Sunarto.
Terpisah Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Frengky Sirait mengatakan untuk proses laporan dugaan penyalahgunaan dana Baznas saat ini pihaknya masih akan meminta keterangan dari pelapor.
“Besok (11/9/2024) pelapor kita undang untuk memberikan keterangan terkait laporannya. Setelah itu kita lakukan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya,” tukas Kasatreskrim.(aba)