Penilaian KJPP, Jadi Dasar Penghitungan KN Tukar Guling Lahan Murman-Pemkab Seluma

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Kejaksaan Negeri Seluma telah menurunkan tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian besaran harga objek lahan tukar guling Murman Efendi-Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

Saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh KJPP untuk menentukan besaran harga lahan seluas 18 hektare yang menjadi objek tukar guling.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidana Khusus Ahmad Gufroni mengatakan tim KJPP saat ini telah pulang ke Jakarta. Turun ke Seluma untuk mengecek langsung lahan objek tukar guling Murman Efendi-Pemkab Seluma.

“Kemarin petang tim KJPP yang kita undang telah pulang ke Jakarta. Mereka akan melakukan penghitungan nilai atau besaran harga lahan yang telah kita minta ini,” terang Ahmad Gufroni, Kamis siang (5/9/2024).

Sesuai kesepakatan lanjut Kasi Pidana Khusus, paling lama satu bulan hasil kajian penilaian harga lahan objek tukar guling ini akan keluar atau diketahui. Sehingga saat ini ucap Ahmad Gufroni, pihaknya menunggu hasil kajian tersebut untuk melanjutkan proses perkara tukar guling ini.

“Paling lama satu bulan hasil penilaian KJPP ini keluar. Jadi kita tunggu dulu hasil ini keluar, baru kita masuk ke tahap berikutnya penyidikan perkara tukar guling ini,” jelas Ahmad Gufroni.

Setalah hasil penilaian KJPP ini keluar kata Ahmad Gufroni, maka pihaknya akan melakukan penghitungan kerugian negara (KN) yang terjadi di perkara tukar guling ini. Penghitungan kerugian negara ini nantinya akan melibatkan tim auditor.

“Jadi hasil penilaian KJPP ini adalah dasar kami untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Nantinya untuk menghitung KN ini kita akan melibatkan tim auditor,” ungkapnya.

Kasi Pidana Khusus optimis perkara tukar guling ini akan menemui titik terang. Siapapun nantinya yang terlibat harus bertanggungjawab dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mohon dukungannya, mudahan perkara ini segera terungkap. Dan siapapun nantinya yang terlibat akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” demikian Ahmad Gufroni.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!