Bawaslu Seluma Tanggapi Adanya Himbauan Pengondisian Massa di Deklarasi Erjon. Gandi: Terbukti, Kami Tindak Tegas

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Ini harus menjadi perhatian bagi pejabat, ASN, PPPK dan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Seluma. Agar selalu netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu Seluma akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada yang melanggar.

Ini menyikapi kabar adanya pengondisian massa dari kalangan ASN, guru, PPPK dan honorer pada deklarasi pasangan bakal calon bupati (Bacabup) Erwin Octavian-Jonaidi atau Erjon yang santer sejak dua hari terakhir.

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Inda Jaya mengatakan dirinya akan tegas menindaklanjuti jika terbukti ada keterlibatan ASN, guru, PPPK dan honorer dalam deklarasi pasangan Erjon yang akan digelar sore ini (29/8/2024).

“Kami juga sudah mendapat informasi adanya pengondisian massa di deklarasi Erjon ini. Jelas kami akan tindak tegas jika benar terjadi dan terbukti,” sampai Ketua Bawaslu Kamis pagi (29/8/2024).

Dijelaskan Gandi, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 point 1 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Apalagi ini sudah dibuatkan himbauan yang dikeluarkan untuk hadir dan mendukung salah satu paslon, jelas sangat menyalahi dan melanggar,” kata Gandi.

Dirinya ucap Ketua Bawaslu telah menyurati Sekda Seluma menindaklanjuti ini. Dalam surat diingatkan agar tidak ada pengondisian mobilisasi massa untuk mendukung salah satu paslon yang akan maju dalam Pilkada Seluma tahun 2024 ini.

“Kami sudah surati pak Sekda menindaklanjuti ini. Kami harap surat kami tersebut diindahkan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk memastikan tidak adanya keterlibatan ASN, guru, PPPK dan honorer saat deklarasi pasangan Bacabup Erjon ini jelas Ketua Bawaslu. Dirinya telah meminta pengawas kecamatan (Panwascam) untuk turun.

“Tim kita dari Panwascam akan mengawasi ini. Memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi saat deklarasi dan pendaftaran pasangan Erjon ke KPU Seluma,” imbuhnya.

Gandi menambahkan netralitas ASN dan lainnya sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu Seluma. Mulai dari pendaftaran hingga nantinya saat pencoblosan pada 27 November 2024. Demi terciptanya Pilkada yang damai di Kabupaten Seluma.

“Walau pun alasannya sudah bukan jam kerja, netralitas ASN tetap menjadi pantauan dan pengawasan kami. Jadi mohon ini menjadi perhatian demi terciptanya Pilkada Damai di Kabupaten Seluma,” tutup Gandi.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!