warnabengkulu.co.id, Seluma – Puluhan ibu-ibu karyawan pabrik mini minyak kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) UD Liadi Bersaudara Kelurahan Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, Selasa (6/8/2024) berkumpul dipabrik tempat mereka mengais rezeki yang telah resmi ditutup Pemkab Seluma sejak Senin (5/8).
Kedatangan ibu-ibu tersebut, menyampaikan keluhan atas ditutupnya pabrik yang selama ini menjadi mata pencarian mambantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kami menggantungkan hidup dipabrik ini mas, suami sulit mencari pekerjaan sehingga kami harus membantu. Jika pabrik ini ditutup, mau kemana lagi kami. Kami sangat bergantung dengan pabrik ini,” sampai salah seorang karyawan yang diketahui bernama Eva.
Seraya dibenarkan rekan-rekannya, menurut Eva, penutupan CPO mini tempat mereka bekerja ini, Pemkab Seluma terkesan tergesa-gesa, hendaknya sampai Eva DPMPTSP harus meneliti dan mengkaji terlebih dahulu tuduhan yang disampaikan terhadap pabrik terkait limbah pabrik mini tempatnya bekerja.
Karena kata Eva, limbah CPO dari pabrik mini langsung ditampung dan dibagikan gratis kepada warga sekitar untuk pupuk tanaman. Sementara untuk persoalan asap, ia meyakini pabrik mini tempatnya berkerja sangat minim lantaran pabrik CPO ini skala kecil.
“Jika Pemkab Seluma mau menutup seharusnya dipertimbangkan juga aspek sosialnya. Banyak warga yang menggantungkan hidup di pabrik ini, pabrik ini sumber ekonomi bagi kami,” sampai Eva.
Senada juga disampaikan oleh Diana. Diana mengaku kebingungan mencari pekerjaan apabila pabrik CPO ini ditutup. Untuk itu Ia meminta Pemkab mengambil kebijakan dengan mengaktifkan kembali pabrik ini.
Jika pabrik CPO ini terus ditutup ucap Diana, dirinya juga karyawan yang lain sangat kebingungan untuk menafkahi anak dan keluarga. Sebab banyak cicilan keperluan rumah tangga yang harus dibayar yang semuanya mengandalkan penghasilan dari pabrik ini.
“Tolong pikirkan kami pak bupati, kami tidak meminta uang pada bapak. Kami minta pabrik ini dibuka lagi, karena kami sangat butuh pekerjaan ini,” keluh Diana.
Terpisah pemilik pabrik CPO mini UD Liadi Bersaudara Didi Supriadi mengatakan saat ini dirinya hanya bisa pasrah mengikuti arahan dari Pemkab Seluma untuk menghentikan kegiatan pabrik.
Namun kata Didi Supriadi, dirinya akan berupaya menyampaikan keluhan buruh kepada Pemkab Seluma dan DPRD Seluma sebagai pertimbangan.
Didi mengaku bahwa pabrik miliknya ini sudah mengikuti aturan yang berlaku. Izin pendirian pabrik yang berukuran 10 x 20 meter ini sudah dibuat sejak pabrik ini akan beroperasi.
“Baru tujuh bulan beroperasi. Selama ini tidak ada keluhan, termasuk izinnya. Pekerjanya pun semua warga sekitar pabrik, sehingga saya bingun alasan Pemkab menutup ini karena ada keluhan warga,” ungkap Didi.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Seluma Arlan Aksa hingga berita ini dipublish belum didapatkan keterangan. Informasi yang didapat, hari ini (6/8) sedang digelar rapat bersama Disperindagkop UKM membahas pabrik mini ini. (Aba).