Alasan Pemberhentian Kades Dusun Baru Belum Kuat, Dewan Sarankan Bupati Lakukan Pembinaan

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Sesuai dengan yang telah diagendakan sebelumnya, Selasa siang (23/4/2024) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma kembali menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) rencana pemberhentian kepala desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Hearing atau RDP dipimpim langsung Waka 2 DPRD Seluma Samsul Aswajar. Hearing juga dihadiri Komisi 1 DPRD Seluma, Asisten 1 dan 3 serta Bagian Hukum Setda Seluma.

Lalu Inspektorat, PMD, APDESI serta perwakilan Polres dan Kejari Seluma serta perwakilan masyarakat yang menuntut Kades Dusun Baru diberhentikan.

Rapat dengar pendapat berjalan alot, Samsul Aswajar memberikan kesempatan kepada masing-masing peserta RDP menyampaikan tanggapan. Termasuk perwakilan masyarakat yang menuntut pemberhentian kepala desa.

“Saya ingin mendengar penjelasan masing-masing peserta RDP, sebelum kami memberkan kesimpulan nantinya,” sampai Samsul.

Kasat Intel AKP Trio Gufi Putra yang hadir mewakili Kapolres Seluma menyampaikan bahwa kasus asuila yang awalnya dijadikan alasan pemberhentian kepala desa, sampai saat ini belum terbukti. Sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentian kepala desa.

“Sampai saat ini juga belum ada laporan terkait asusila ini. Jadi ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan kepala desa,” kata Kasat Intel.

Kepala Inspektorat Seluma Marahalim dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke Desa Dusun Baru. Tetapi bukan melakukan jejak pendapat seperti yang diisukan. Inspektorat lebih ke melakukan pembinaan terhadap Pemdes.

“Pernah kami turun, tapi itu lebih ke pembinaan saja,” ujar Marahalim.

Sementara itu Kadis PMD Nopetri Elmanto menyampaikan bahwa permasalahan di Desa Dusun Baru harus segera diselesaikan. Agar tidak menghambat program yang akan dilaksanakan oleh desa.

“Kewenangan kami memastikan program desa terlaksana. Jadi jangan sampai masalah ini berlarut, sehingga harus cepat diselesaikan,” kata Nopetri.

Ketua DPD APDESI Seluma Alta dalam penjelasannya memaparkan bahwa syarat pemberhentian kepala desa telah diatur dalam undang-undang. Sehingga untuk memberhentikan Kepala Desa Dusun Baru harus benar teliti, harus mengacu pada aturan yang ada.

“Dalam aturan jelas, jadi harus mengacu pada aturan perundangan yang ada. Untuk memberhentikan Kades Dusun Baru ini,” ucap Alta.

Usai mendengar penyampaian dan tanggapan, RDP diskors. Dilanjutkan dengan pembahasan intern oleh Waka 2 DPRD Seluma bersama kuasa hukum DPRD Seluma. Untuk merumuskan keputusan RDP.

“Hasil RDP ini akan kami sampaikan ke Bupati Seluma sebagai acuan untuk menentukan langka selanjutnya menyikapi tuntutan warga untuk memberhentikan kepala desa Dusun Baru ini,” ungkap Samsul.

Dikatakan Samsul, ada tiga point penting yang akan disampaikan ke Bupati Seluma sesuai hasil RDP yang telah dilakukan. Tiga point tersebut diantaranya, pertama meminta Bupati Seluma menginisasi musyawarah desa dengan dihadiri kepala desa dan perangkat, tokoh masyarakat dan agama untuk menemukan titik temu antara kedua belah pihak yang bertikai.

Lalu kedua meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses oknumoknum/warga yang menyegel kantor desa dengan cara restorative justice (penyelesaian dengan berkeadilan dan musyawarah).

Ketiga DPRD Seluma merekomendasikan kepada Bupati Seluma agar tidak memberhentikan kepala desa tetapi dilakukan fungsi pembinaan terhadap kepala desa dan masyarakat yang bertikai karena belum ditemukan alasan-alasan kuat untuk memberhentikan kepala desa sebagaimana yang diatur undang-undang desa dan peraturan pelaksanaannya.

“Tiga point hasil keputusan RDP ini kami harap dapat menjadi acuan pak bupati untuk menentukan sikap terhadap polemik di Desa Dusun Baru ini. Hasil RDP ini akan kami sampaikan langsung ke pak bupati Seluma,” demikian Samsul Aswajar.(aba) 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!