WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Per 1 April mendatang, Ibrani Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Seluma Erwin Octavian.
Ini memenuhi tuntutan warga yang menggelar aksi Kamis (21/3/2024), sehingga Wabup Gustianto dan Sekda H. Hadianto yang saat itu menemui perwakilan warga memberikan keputusan akan memenuhi tuntutan warga untuk memberhentikan kepala desa Dusun Baru Per 1 April mendatang.
Menyikapi ini Wakil Ketua (Waka) 2 DPRD Seluma Samsul Aswajar mengingatkan agar Bupati Seluma tidak gegabah memberikan keputusan memberhentikan kepala desa (Kades) Dusun Baru, harus di kaji dan dipikirkan ulang sebelum SK pemberhentian tersebut diterbitkan.
“Dikaji dan ditelaah lagi, jangan gegabah. Karena ini menyangkut hidup seseorang, jangan sampai nanti ada yang terzalimi,” pesan Samsul, Minggu (24/3/2024).
Samsul mengingatkan bahwa bergulirnya perkara ini karena dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kepala desa. Namun ini mental dan tidak dapat dibuktikan, sehingga masyarakat yang kontra beralih ke isu lain menyebut bahwa Kades sangat arogan dalam memimpin.
“Kita tidak membenarkan yang salah begitupun sebaliknya. Cuma kami tidak ingin keputusan yang diambil bupati salah, pertimbangkan dan kaji sekali lagi untuk menerbitkan surat pemberhentian itu. Jangan sampai nanti blunder,” ungkap Samsul Aswajar.
Jangan sampai kejadian Kades Padang Kelapo terulang lagi kata Samsul. SK pemberhentian di PTUN kan dan akhirnya Pemkab Seluma kalah dan harus mengaktifkan kembali Kades Padang Kelapo.
“Kami dewan hanya mengingatkan, selaku kami fungsi pengawasan. Kami tidak ingin bupati salah dalam memutuskan, yang akhirnya akan menjadi konflik dan ujungnya masyarakat yang menjadi imbasnya,” pungkas Samsul.(aba)