Telusuri Aliran Dana Korupsi DPRD Seluma, Jaksa Tunggu Fakta Persidangan Tiga Terdakwa

WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Hasil audit tim ahli ditemukan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar dari pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021. Tiga tersangka yang kini telah menjadi terdakwa, tengah menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

Tiga terdakwa tersebut yakni mantan Plt Sekwan M. Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan PPTK Salamun. Ketiga terdakwa ini telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp 173 juta.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan pihaknya masih terus menelusuri aliran dana pada pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 ini.

“Masih kita telusuri, namun kita masih tunggu fakta persidangan dari tiga terdakwa ini,” kata Kasi Pidsus.

Diakui Kasi Pidsus, dari total kerugian negara Rp 1,5 Miliar tersebut sebelumnya juga telah dilakukan pengembalian. Dengan adanya pengembalian Rp 173 juta, maka KN tinggal menyisahkan Rp 263 juta.

“Kerugian negara ini timbul dari 11 item kegiatan dalam pengelolaan belanja rutin tahun 2021 tersebut. Pengakuan tiga terdakwa juga saksi-saksi telah kita dapatkan untuk aliran dana tersebut,” ungkapnya.

Total ada 143 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini ucap Ahmad Gufroni. Pihaknya juga telah mendapatkan list aliran dana sesuai dengan total kerugian negara Rp 1,5 Miliar.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kami harus mencukupi semua bukti yang diperlukan, yang salah satunya dari fakta persidangan yang saat ini masih digelar di PN Tipikor Bengkulu,” pungkasnya.(aba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!