WARNABENGKULU.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tadi siang (5/3/2024) sekira pukul 13.30WIB melakukan penggeladahan tiga kantor di lingkungan Pemkab Seluma. Tiga kantor tersebut yakni ATR/BPN, Tata pemerintahan (Tapem) dan Disperkimhub.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan penggeladahan ini berkaitan dengan perkara tukar guling aset yang dilaporkan mantan Bupati Seluma Murman Efendi.
“Iya, kita lakukan penggeledahan tiga kantor yaitu BPN, ruang Tata Pemerintahan dan Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan. Mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tukar guling ini,” terang Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, dikonfirmasi petang ini (5/3/2024).
Penggeladahan ini kata Kasi Pidsus untuk mencari berkas dan melengkapi bukti tukar guling aset lahan Pemkab Seluma seluas 19 hektare dengan lahan milik Murman Efendi di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tahun 2008 lalu.
“Kita mencari semua berkas yang berkaitan dengan perkara tukar guling lahan ini. Karena tiga kantor ini berkaitan dan memiliki peran jadi kita lakukan penggeledahan,” kata Ahmad Gufroni.
Penggeladahan memakan waktu cukup lama di tiga kantor tersebut. Sekira 3,5 jam penggeledahan baru usai, semua brangkas tempat penyimpanan dokumen kantor tak luput dari penggeledahan ini.
“Beberapa dokumen kita temukan berkaitan dengan tukar guling tahun 2008 ini. Di BPN kita temukan sertifikat lahan tukar guling di lokasi Keluranan Sembayat tahun 2008-2009,” jelas Kasi Pidsus.
Lanjutnya untuk di ruang Tapem Setda Seluma berhasil didapat dokumen pembebasan lahan mulai tahun 2003-2009. Sementara di Disperkimhub berhasil di dapat dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Bengkulu Selatan.
Namun masih ada 2 brankas yang belum dilakukan penggeledahan karena terkendala kunci, sehingga dua berangkas tersebut langsung dilakukan penyegelan, sembari menunggu kunci berangkas tersebut.
“Ada satu box dan dua koper dokumen yang berhasil kita amankan. Dua berangkas lagi masih kita lakukan penyegelan,” imbuhnya.
Semua dokumen ini nanti akan diteliti dan dipelajari ucap Kasi Pidsus. Pihaknya setelah ini kembali akan melakukan pemanggilan pihak yang terkait dalam perkara tukar guling ini.
“Semua yang terlibat akan kita panggil kembali. Kembali kita akan lakukan pengembangan sebelum nantinya kita lakukan kesimpulan terhadap perkara ini,” demikian Kasi Pidsus.(aba)Â