WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.
Surat tersebut ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Seluma dan juga ditembuskan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Panwaslu Kecamatan Seluma Edi Erzowan membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi PSU ke PPK Kecamatan Seluma. Tertanggal 16 Februari 2024.
“Iya, benar kami telah keluarkan surat rekomendasi PSU ini ke PPK Kecamatan Seluma. Surat telah kami kirimkan dan tembuskan langsung ke Bawaslu Seluma,” terang Edi Erzowan, didikonfirmasi Warnabengkulu.co.id, kemarin (17/2/2024).
Sesuai rekomendasi kata Edi Erzowan, PPK Kecamatan Seluma harus melaksanakan PSU paling lambat 10 hari sesuai tanggal surat rekomendasi yang diterima.
“Kami harap PPK segera menindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi yang telah kami sampaikan,” kata Ketua Panwascam Seluma.
Rekomendasi pemungutan suara ulang ini lanjutnya sesuai dengan temuan pengawas TPS 5 Kelurahan Napal. Dimana ada tiga orang pemilih menggunakan KTP Elektronik domisili di luar Kelurahan Napal.
Dengan tidak memiliki formulir A 5-KPU pindah memilih pada pencoblosan yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024 lalu di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.
“Atas dasar laporan pengawas kami inilah kami keluarkan PSU ini. Yang dari kajian kami, harus dilaksakan PSU,” ucap Edi Erzowan.
Untuk diketahui selain di TPS 5 Kelurahan Napal, saat ini Bawaslu Kabupaten Seluma juga tengah melakukan kajian di TPS 5 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan.
Untuk di TPS 5 Kelurahan Sidomulyo ini terdapat temuan adanya kelalaian Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Dua warga yang mengalami sakit parah batal didatangi KPP, padahal telah melapor. Sehingga dua warga ini batal menggunakan hak suara pada 14 Februari lalu.(aba)Â