WARNABENGKULU.CO.ID, JAKARTA– Aparatur sipil negara (ASN) dituntut harus netral dalam Pemilihan umum. Pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik, sehingga harus benar diperhatikan oleh ASN jika tidak ingin menerima sanksi ini.
Dikutip dari Detiknews.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut
pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik sangat berpotensi terjadi di kalangan ASN di setiap pemilu. Sehingga harus benar diwaspadai dan diawasi, baik oleh Bawaslu maupun lembaga pengawas independen.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi menyampaikan jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
“Ini yang harus diawasi, laporkan jika ada,” ucap Nanang.
Sampai dengan 31 Januari 2024, telah tercatat ada 47 laporan. Rinciannya, 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.
“Data ini berpotensi terus bergerak selama proses Pemilu,” kata Nanang.
Sanksi terhadap pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan jabatan selama 12 bulan.
Selanjutnya juga ada sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Sanksi pelanggaran kode etik meliputi berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka, dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” demikian Nanang Subandi. (aba)Â