WARNABENGKULU.CO.ID, SELUMA– Mantan Bupati Seluma Murman Efendi dalam waktu dekat kembali akan menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Ini terkait ganti rugi lahan taman patung Kuda yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkab Seluma.
“Sampai saat ini belum ada progres ganti rugi lahan ini. Saya akan surati lagi Pemkab Seluma menanyakan ini,” terang Murman.
Dijelaskan Murman yang akrab disapa Ujang Puguk ini, telah ada kesepakatan antara dirinya dengan Pemkab Seluma untuk ganti rugi lahan taman patung Kuda ini. Awalnya disepakati akan dibayarkan di APBD Perubahan 2023, namun batal dan sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Ini sudah masuk bulan kedua tahun 2024, belum juga ada kabar,” ucapnya.
Jika Pemkab Seluma menginginkan lahan taman patung kuda ini ucap Murman, maka segeralah proses ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati yakni sebesar Rp 1 Miliar. Namun jika tidak, maka lahan tersebut akan dimanfaatkan.
“Saya mau kejelasan dari Pemkab Seluma, saya tidak mau digantung begini. Kalau jadi mana ganti ruginya, kalau tidak jadi saya akan gusur lahan itu,” kata Murman.
Dirinya masih menahan sabar kata Murman, walau sebenarnya Pemkab Seluma telah melanggar kesepakatan. Kesepakatan ganti rugi akan dianggarkan di APBD Perubahan 2023, sementara ini sudah tahun 2024.
“Kabar-kabarnya di APBD 2024 juga batal dianggarkan. Jadi silahkan masyarakat menilai sendiri, siapa yang melanggar di sini,” tukasnya.
Tokoh pendiri Kabupaten Seluma ini juga menyayangkan Pemkab Seluma telah merubah makna patung Kuda yang telah dibuat tersebut. Awalnya kereta yang ditarik kuda tersebut membawa penumpang Forkopimda lengkap, namun kini telah berganti ornamen buah-buahan.
“Tapi kesampingkan la dulu itu, karena lain pemimpin lain pula pemikirannya. Saya fokus ke ganti rugi saja dulu,” tuturnya.
Murman tidak menampik akan menggusur lahan taman patung kuda yang berada di komplek perumahan dinas Pemkab Seluma tersebut. Jika Pemkab Seluma tidak segera memproses ganti rugi yang telah disepakati.
“Kita tunggu saja selesai Pemilu ini. Jika memang tidak ada kejelasan, terpaksa kita gusur lahan itu,” sampainya.
Sementara itu sebelumnya Kadisperkimhub Seluma Erlan Suadi mengatakan bahwa anggaran pembebasan lahan taman patung kuda ini sudah ada di APBD Perubahan 2023. Namun karena waktu yang singkat ganti rugi belum dapat diproses.
Sebab harus ada iventarisir dulu oleh Bagian Tapem, dikarenakan disekitar lahan taman patung kuda ini telah banyak yang diganti rugi.
“Karena waktunya singkat, jadi proses ganti rugi tidak dilanjutkan lagi,” ujarnya.
Erlan memaparkan pada tahun 2021 wewenang pembebasan lahan ini ada di Bagian Tapem Setda Seluma. Namun di tahun 2023 terjadi perubahan, wewenang ini ada di Disperkimhub. Namun demikian tidak semerta-merta semua menjadi kewenangan dinas yang dipimpinnya ini.
“Tahun 2024 ini belum dapat dianggarkan, karena kita akan menghadapi Pilkada. Namun terkait ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke kantor jasa penilaian publik,” demikian Erlan. (aba)