Laporan Reporter Warnabengkulu.co.id, Keky Yulian
WARNABENGKULU.CO.ID//KABUPATEN KAUR– Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kaur Provinsi Bengkulu resmi menahan Sekretaris KPU, Yn Jum’at (22/12/2023). Di tahannya Sekretaris KPU Kabupaten Kaur ini atas dugaan korupsi terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat KPU Kabupaten Kaur tahun 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur M. Yunus melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan Yn dilakukan penahanan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Yn dari hasil pemeriksaan diduga melalukan penyelewengan terhadap anggaran sebesar Rp 200 juta.
“Iya, hari ini (22/12/2023) Yn resmi kita tahan untuk 20 hari ke depan,” terang Kasi Pidsus.
Dijelaskan Kasi Pidsus, pada tahun 2022 saat Yn masih menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kaur. Telah mencairkan anggaran sebesar Rp 1.068 Miliar yang merupakan hibah dari APBD Kabupaten Kaur. Anggaran ini digunakan untuk 5 item kegiatan yang dilaksanakan di tahun tersebut.
“Dari total anggaran tersebut, negara mengalami kerugian Rp 200 juta,” imbuhnya.
Adapun rincian kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh YN pada anggaran tersebut yakni untuk 5 kegiatan tidak dapat mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp 124 juta.
Lalu ada juga kegiatan yang tidak didukung oleh bukti kegiatan atau fiktif sebesar Rp 73 juta. Sehingga estimasi kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
“Saat ini, Yn ditahan untuk proses hukum selanjutnya juga untuk melengkapi BAP dan kepentingan pengembangan perkara ini,” pungkas Kasi Pidsus.