Terbukti Bersalah, Kabid BKPSDM Seluma Divonis 4 Tahun Penjara

warnabengkulu.co.id||, Seluma – Setelah melalui rangkaian persidangan, akhirnya Mantan Kabid di BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Cucuk Wibowo, terbukti bersalah dan divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni,S.H, M.H, disampaikannya putusan atau vonis terdakwa ini bernomor 23) Pid. Sus. TPK/2023 tertanggal 27 September 2023.

“Iya sudah di vonis oleh hakim, terdakwa Cucu Wibowo ini divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga tahun kurungan penjara,” sampai kasi pidsus.

Diterangkannya, dengan ditetapkannya vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 tahun penjara tersebut, terdakwa saat ini masih melakukan upaya banding. Kendati demikian Sampai kasi pidsus, sesuai dengan protap dan SOP yang ada terdakwa tetap dilakukan penahanan.

“Usai sidang terdakwa kembali kita lakukan penahanan. Sembari menunggu banding yang dilakukan terdakwa atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Cucuk Wibowo ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Seluma, lantaran terlibat kasus penerbitan SK P3K Nakes. (WB***.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,911PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!