Warnabengkulu.co.id, SELUMA-Tiga gerai waralaba Alfamart di Seluma, Provinsi Bengkulu ditenggarai belum memiliki perizinan lengkap. Hasil tracking dan validasi data perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, belum ada terinput perizinan tiga gerai Alfamart Seluma ini di Online Single Submission (OSS).
Tiga gerai Alfamart ini berlokasi di Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma dan Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja, serta di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.
Warnabengkulu.co.id mencoba mengkonfirmasi langsung ke pihak Alfamart di Kelurahan Lubuk Lintang. Namun tak satupun karyawan yang mau berkomentar terkait perizinan ini. Semua beralasan tak berani memberikan tanggapan.
“Kami tidak berani mengomentari mas. Bukan wewenang kami ini,” kata Dayu, yang bertugas sebagai Kasir, Kamis siang (16/2/2023).
Dayu mengatakan wewenang untuk menjelaskan ini ada di koordinator Alfamart Bengkulu. Namun katanya untuk saat ini sedang tidak berada di tempat.
“Saya hubungi dulu ya mas. Nanti saya kabari,” singkatnya.
Untuk diketahui sebelumnya DPMPTSP Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Alfamart ini. Namun bukannya manajemen yang mendatangi, Alfamart mengutus kasirnya di gerai Kelurahan Lubuk Lintang ini.
“Iya, kemarin saya yang datang ke DPMPTSP,” ujarnya.
Terkait ini, DPMPTSP Seluma berencana kembali akan melakukan pemanggilan kepada pihak Alfamart. DPMPTSP Seluma berharap, pihak Alfamart kooperatif dengan memenuhi semua perizinan yang diperlukan.
“Kita akan panggil lagi pihak Alfamart ini. Kami masih menekankan perizinan ini, semua harus dilengkapi demi kenyamanan usahanya di Seluma ini,” terang Plt. Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi melalui Analisis Penanaman Modal, Sutan Diningrat.
Untuk diketahui tiga gerai Alfamart di Seluma ini belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Selain itu, tiga Alfamart ini juga belum pernah melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) ke DPMPTSP Seluma.
“Kami bukannya mempersulit, kami hanya ingin menertibkan. Perizinan harus lengkap sebelum memulai kegiatan usaha,” pungkas Sutan.(aba/ADV)