Keky//WB
DIAMANKAN: Ini dia MD (34) warga Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kaur, karena kedapat membawa sabu, Senin petang (2/1/2023)
Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Kaur– Polres Kaur Polda Bengkulu terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seperti Senin petang (2/1/2023) sekira pukul 16.00WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur berhasil mengamankan satu orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dia adalah MD (34) warga Desa Benua Ratu, Kecamatan Luas. Informasi yang didapat Warnabengkulu.co.id, MD ini berprofesi sebagai penjual ikan.
Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono melalui Kasat Narkoba Polres Kaur IPTU Samsul Rizal menuturkan MD ditangkap di pinggir jalan lintas provinsi tepatnya di desa Pajar Bulan, Kecamatan Kaur Tengah. Dari tangan MD didapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
“Sabu di simpan dalam plastik klip bening. Selain Sabu kita juga amankan barang bukti satu unit handphone merek Realme serta satu unit sepeda motor Yamaha R warna hitam,” terang Kata Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan MD ini tak luput dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada warga menggunakan narkoba. Dari informasi ini dilakukan penyelidikan, hingga MD yang memang telah menjadi target operasi (TO) berhasil dibekuk dan diamankan lengkap dengan barang bukti.
“Tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres, sedang kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Samsul yang dikenal akrab dengan awak media ini.
Kasat meminta agar masyarakat proaktif memantau dan mengawasi kamtibmas di wilayahnya. Jika mengetahui tindakan atau perbuatan yang bertentangan hukum agar dapat melapor ke pihak kepolisian terdekat.
“Kepada masyarakat Kaur, apabila mengetahui ada transaksi narkoba, silahkan melaporkan ke pihak kepolisian, demi memberantas peredaran narkoba di masyarakat,” sampai Kasat Narkoba.(Kky)