Dok//WB
MASIH BERAKTIVITAS: Inilah jalan masuk ke area penambangan PT BIL di Desa Sekuang Jaya yang masih terlihat aktivitas pengangkutan batubara yang dikamuflase kegiatan proyek
Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma memastikan akan mengawasi proses reklamasi lahan tambang milik PT. Bara Indah Lestari (BIL) di Desa Sengkuang Jaya, Kecamatan Seluma Barat.
Statemen ini telah disampaikan Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, sejak sebulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada aksi yang dilakukan, sementara aktivitas di PT BIL hingga saat ini terus berlangsung. DPRD Seluma jangan cuma gertak sambal.
“Masih kita jadwalkan, kemarin-kemarin kita masih sibuk bahas APBD 2023,” terang Nofi.
Ketegasan DPRD Seluma sangat diharapkan untuk mengawasi aktivitas PT BIL pasca melaporkan menutup kegiatan penambangan pada Juli lalu. DPRD Seluma yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan ini, harus bersikap tegas. Bukan hanya memastikan proses reklamasi, tetapi juga aktivitas yang hingga saat ini masih berlangsung harus benar dipastikan.
“Aktivitas yang berlangsung saat ini juga akan menjadi perhatian serius kami, selain reklamasi,” ujar Nofi.
Untuk aktivitas yang ada saat ini ucap Nofi, jika masih dilakukan PT BIL sudah sangat menyalahi, sudah masuk kategori pencurian atau ilegal mining. Hal ini dapat diproses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Jika terbukti nantinya masih melakukan aktivitas, kita akan rekomendasikan ke APH untuk memprosesnya,” sampai Nofi.
Ditambahkannya untuk reklamasi sesuai dengan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014, wajib dilakukan oleh PT BIL. Proses reklamasi ini harus dilaksanakan, lahan yang sebelumnya digunakan sebagai area penambangan harus di hijaukan kembali.
“Untuk reklamasi ini, kita akan berkoordinasi ke ESDM Provinsi Bengkulu. Namun yang pastinya kita akan cek dulu ke lapangan untuk memastikan semuanya,” demikian Nofi.(aba)