Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos
Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma-Perusahaan tambang batubara PT Bara Indah Lestari (BIL) di Desa Sengkuang Jaya, Kecamatan Seluma Barat telah resmi menutup kegiatan ekplorasi. Namun, walau telah menyatakan menghentikan kegiatan penambangan. PT BIL masih memiliki kewajiban di area lahan penambangan, yakni melaksanakan reklamasi. Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014.
Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengatakan proses reklamasi ini akan menjadi perhatian serius pihaknya. Karena ini merupakan kewajiban akhir perusahaan yang harus dipenuhi sebelum menutup seluruh aktivitas di lokasi tambang.
“Reklamasi ini akan menjadi perhatian serius kami. Kami akan awasi dan pantau pelaksanaannya,” tegas Nofi.
Pihaknya kata Nofi, akan berkoordinasi ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk memantau proses reklamasi lahan tambang PT BIL ini. Karena ada dua teknis proses pelaksanaan reklamasi ini. Pertama dilaksanakan langsung oleh pihak perusahaan dan atau dilaksanakan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
“Karena reklamasi ini wajib, jadi sebelum memulai aktivitas penambangan. Pihak perusahaan wajib menyetor uang jaminan reklamasi. Uang jaminan reklamasi ini yang dapat digunakan Dinas ESDM, jika pihak perusahaan tidak melaksanakan reklamasi,” ungkap politisi PDIP Seluma ini.
Dalam waktu dekat ini tambah Nofi, pihaknya akan turun melihat langsung lahan tambang PT BIL ini. Sebab didapat informasi, masih ada aktivitas penambangan yang dilakukan. Jika memang ini masih ada, berarti penambangan yang dilakukan adalah ilegal dan masuk kategori pencurian aset sumber daya alam milik Kabupaten Seluma.
“Banyak yang akan kita awasi. Jadi kami akan jadwalkan segera untuk mengecek lokasi tambang PT BIL ini. Dalam waktu dekat kami akan turun langsung bersama OPD terkait,” demikian Nofi.(aba)