Dok//WB
BUKTI: Inilah peta satelit yang jelas menunjukan bahwa PT Agri Andalas menguasai Lahan II warga Desa Rawa Indah
Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma-Bukti penguasaan lahan milik masyarakat Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo oleh PT Agri Andalas (AA) kian jelas dan bukan isapan jempol belaka. Ini setelah bobolnya peta satelit yang menunjukan bahwa PT Agri Andalas telah jauh melampaui izin hak guna usaha (HGU) atas lahan yang diberikan izin oleh pejabat berwenang.
Total lahan yang merupakan lahan perumahan warga Rawa Indah yang dikuasai atau diklaim PT Agri Andalas yaitu seluas 90 hektare. Sementara sesuai izin HGU Nomor 5 yang diberikan kepada PT Agri Andalas hanya seluas 431 hektar.
Andre warga Kota Bengkulu yang berhasil mendapatkan peta satelit ini mengatakan dengan didapatkannya peta satelit ini PT Agri Andalas tidak dapat mengelak lagi. Peta satelit ini merupakan bukti nyata bahwa penyerobotan atau penguasaan lahan oleh PT Agri Andalas benar nyata adanya.
“Iya, saya dapatkan peta ini. Jelas saya akan gugat, peta ini merupakan bukti nyata bahwa PT Agri Andalas benar telah menguasai lahan kami di Desa Rawa Indah,” ungkap Andre kepada Warnabengkulu.co.id.
Selama ini kata Andre, pihaknya bersama warga masih kurang bukti untuk menunjukan kecurangan PT Agri Andalas, sebab peta ini tidak pernah ditunjukan atau diketahui oleh warga. Sehingga PT Agri Andalas tetap berkeras bahwa tidak ada penguasaan lahan milik warga. Selalu beralasan bahwa klaim lahan yang dilakukan sesuai dengan izin HGU yang dimiliki. PT Agri Andalas terus menyalahkan bahwa warga Desa Rawa Indah lah yang menyerobot lahan PT Agri Andalas.
“Dengan kami miliki peta ini, maka kami kembali akan gugat. Cukup kami dizalimi selama ini, sampai kemanapun kami akan gugat dan pertahankan lahan yang menjadi hak kami ini,” sampainya.
Keterangan peta di atas, lihat di sini
Telah banyak warga yang menjadi korban akibat konflik lahan ini ujar Andre. Bahkan ada yang sampai diseret ke ranah hukum oleh PT Agri Andalas. Konflik ini telah berlangsung sejak 2015 lalu atau telah tujuh tahun berjalan, yang hingga saat ini belum ada penyelesaian. Selalu warga yang disalahkan.
“Total penguasaan lahan yang overlap oleh PT Agri Andalas di lahan usaha II Desa Rawa Indah yaitu 102 sertifikat dengan luas lahan 90 hektar,” bebernya.
Dirinya bersama warga tidak akan tinggal diam setelah ini ucap Andre. Walau sebelumnya tim sekretariat kepresidenan telah turun langsung, pihaknya akan terus menggugat. Sampai konflik ini menemui titik terang, titik terangnya lahan yang dikuasai tersebut diserahkan atau dikembalikan oleh PT Agri Andalas kepada warga sesuai dengan 102 sertifikat yang di overlap tersebut.
“Kami akan perjuangkan hak kami ini, kami akan lawan. Karena bukti telah nyata bahwa PT Agri Andalas lah yang menyerobot tanah kami,” pungkasnya.(aba)