Ketua Badan Advokasi dan Mediasi Inkondo Bengkulu, Ir.syofyan Hosen.ST.MH
Warnabengkulu.co.id//Kabupaten Seluma-Proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Seluma tahun 2023 terancam tak dapat dilaksanakan atau gagal.
Ini dikarenakan anggaran jasa konsultan perencanaan dan pengawasan fisik hanya dianggarkan sebesar 2 persen oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma. Dipastikan dengan anggaran tersebut, tidak ada konsultan yang siap untuk melaksanakan.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Advokasi dan Mediasi Inkondo Bengkulu, Ir. Syofyan Hosen. Syofyan mengatakan dengan anggaran tersebut dipastikan tidak ada konsultan yang sanggup untuk melaksanakan perencanaan dan pengawasan proyek fisik di Dinas PUPR Seluma tersebut.
“Iya, saya sudah dapat info itu. Kalau memang benar anggarannya sebesar itu, saya pastikan tak akan ada konsultan yang sanggup,” terang Syofyan, kepada Warnabengkulu.co.id, siang ini (19/11/2022).
Dijelaskan Syofyan, anggaran perencanaan dan pengawasan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Sesuai Permen tersebut, standar minimal anggaran konsultan perencanaan dan pengawas adalah 4 persen dan maksimal 18 persen dari pagu anggaran proyek fisik tersebut.
“Jika memang dianggarkan sebesar 2 persen, itu jelas TAPD melanggar permen dan ini bisa di PTUN kan,” kata konsultan kawakan ini.
Syofyan memastikan semua proyek fisik yang telah dianggarkan di PUPR Seluma tidak akan terlaksana, jika benar anggaran konsultan perencanaan dan pengawasan ini tetap dianggarkan 2 persen oleh TAPD.
“Jadi jangan anggap remeh ini. Kasian pak bupati yang sangat semangat membangun Seluma. Karena hal ini, semua yang pak bupati rencanakan batal,” tandasnya.
Sementara Kadis PUPR Seluma, M.Saipullah belum mau berkomentar terkait hal ini. Demikian juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Sekda Seluma, Hadianto yang merupakan Ketua TAPD masih bungkam. Pesan WhatsApp yang dikirim, belum didapat balasan hingga berita ini dipublish.(aba)